Digugat LSM, Pengusaha Tambak Udang Asal Ranah Pesisir Menangkan Sengketa di Pengadilan Negeri Painan

  • Whatsapp
Foto : Elga Maidison, S.HI (Pengacara Tergugat)

LINTASREPUBLIK.COM – Pengusaha tambak udang asal Sungai Tunu Barat, Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan menangkan sengketa gugatan legal standing yang diajukan oleh LSM Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) di Pengadilan Negeri Painan.

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum pengusaha tambak udang tersebut, Elga Maidison, S.HI, ia mengatakan kasus tersebut sudah diputus majelis hakim Pengadilan Negeri Painan pada tanggal 18 Juli 2023.

Bacaan Lainnya

“Bahwa sebelumnya didalilkan pada gugatan oleh penggugat bahwa adanya kerusakan lingkungan, namun tidak cukup bukti pada persidangan, dan hasil dari sengketa tersebut kami selaku kuasa hukum dari para tergugat sangat bersyukur karena majelis hakim telah memutus sesuai keadilan dan kenyataan,” kata Elga, kepada lintasrepublik.com, Senin 31/7/2023.

Dijelaskan Elga, pada tahapan pemeriksaan ke objek sengketa serta tahapan pembuktian di persidangan, penggugat tidak berhasil membuktikan gugatannya dan akhirnya eksepsi kami berdasar hukum dan gugatan penggugat terbukti telah cacat formil, sebab tidak memiliki kerugian untuk dapat menggugat sebagai mana amanat pada undang-undang.

“Awalnya penggugat menuntut ganti rugi kepada klien kami sebanyak Rp. 5 Milyar, dan tuntutan itu tidak beralasan hukum karena tuntutan tersebut tidak jelas, yaitu terkait berapa kerugian penggugat selama ini tidaklah ada, sehingga kemana akan diganti kerugian itu, oleh karenanya gugatan penggugat tersebut tidak jelas dan tidak terdapat kerugian ril dan nyata pada diri penggugat selaku yang menggugat,” jelas Elga.

Sesuai dengan undang-undang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, LSM atau organisasi tidak dapat menuntut untuk ganti pada gugatan legal standing, karena hak gugat organisasi adalah terbatas dan dilarang serta bertentangan dengan pasal 92 ayat 2 UU No 32 tahun 2009.

Kemudian Elga menyebut, sebelum digugat kliennya sudah mendapatkan izin berusaha dari Pemerintah, Kementrian dan telah memiliki dasar hukum, serta sudah melalui kajian lingkungan.

“Jadi tidak ada yang dilanggar, malahan itu bisa meningkatkan perekonomian masyarakat nantinya,” sebut Elga.

Menurut Elga, dilokasi tersebut tidak hanya kliennya saja yang memiliki tambak udang, masih terdapat sejumlah warga yang memiliki usaha yang sama dengan kliennya itu.

“Kami tidak tahu kenapa kok hanya klien kami saja yang digugat, padahal masih banyak pengusaha tambak udang dilokasi tersebut,” pungkas Elga.

Seperti diketahui sebelumnya, LSM Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan (AJPL) resmi melayangkan gugatan legal standing ke Pengadilan Negeri Painan terkait kerusakan cemara laut penyangga pantai di Nagari Sungai Tunu Barat, Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan.

Gugatan yang teregistrasi dengan nomor PN PNN-012023HNR ditunjukkan untuk pengusaha tambak udang, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Barat,, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat c/q Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pesisir Selatan sebagai tergugat 1, dan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan C/q Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pesisir Selatan C/q Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Pesisir Selatan sebagai Turut tergugat II. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan