Gelapkan Mobil Rental, Pasangan Suami Istri Asal Pesisir Selatan ini Ditangkap Polisi

  • Whatsapp

LINTASREPUBLIK.COM – Pasangan suami istri (Pasutri) penipu rental mobil dibekuk Tim Opsnal Macan Kumbang Satreskrim Polres Pesisir Selatan, saat ini pelaku meringkuk di sel tahanan Polres setempat.

Pelaku bernama Willy Setiawan (29) dan Beta Oktri Yeni (31), menggelapkan mobil rental milik korban bernama M. Fadlan.

Bacaan Lainnya

“Kedua pelaku merupakan pasangan suami istri, mereka ditangkap di jalan Perumahan Banuaran Indah, Kelurahan Banuaran, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang,” kata Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP. Andra Nova, SH, MH.

Andra menyebut pelaku ditangkap pada Kamis 21 Maret 2024 sekitar pukul 01.00 Wib.

“Penangkapan itu berdasarkan laporan polisi yang teregistrasi dengan nomor : LP/B/13/I/2024/SPKT-I/SAT RESKRIM/POLRES PESSEL/POLDA SUMBAR, tanggal 31 Januari 2024,” sebut Andra.

Dijelaskan Andra, peristiwa penipuan tersebut berawal saat pelaku merental mobil korban bernama M. Fadlan bertempat di Jalan Tentara Pelajar, Nagari Painan Selatan, Kecamatan IV Jurai, pada hari Sabtu 20 Januari 2024.

“Pelaku merental Mobil Toyota Calya Warna Merah BA 1138 GB milik M. Fadlan selama satu bulan,” jelas Andra.

Kemudian, pelaku melanjutkan perpanjangan rental mobil tersebut, namun setelah itu, korban kehilangan komunikasi dengan kedua pelaku dan diduga pelaku melarikan mobil tersebut ke Kota Padang.

“Kedua pelaku pun tidak ada itikad baik untuk mengembalikan mobil tersebut kepada korban,” ungka Andra

Kepada Polisi, pelaku mengaku telah menggadaikan mobil tersebut kepada seseorang yang merupakan teman pelaku atas nama Rani, selanjutnya, mobil tersebut dijemput dan dilakukan penyitaan.

“Saat ini kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke unit Resum Satreskrim Polres Pessel untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Andra. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan