LINTASREPUBLIK.COM – Tim Opsnal Sapu Jagat Satres Narkoba Polres Pesisir Selatan kembali menangkap seorang residivis berinisial YW (33) dan seorang temannya berinisial AR (27).
Keduanya adalah warga Kampung Air Haji, Nagari Pasar Lama Muara Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan, mereka ditangkap pada Rabu 10/1/2024.
“Kami berhasil menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba beserta barang bukti, salah satunya residivis kasus yang sama dimana ia baru keluar satu tahun yang lalu,” kata Kasat Resnarkoba Polres Pesisir IPTU Riki Yovrizal, SH, MH.
Riki mengaku, penangkapan kedua pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut berawal dari informasi dari masyarakat setempat.
“Tim langsung melakukan undercover buy terhadap pelaku berinisial AR, ia ditangkap saat menyerahkan pesanan sabu dengan ukuran paket kecil kepada salah seorang petugas,” tutur Riki.
Kepada petugas, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari salah seorang residivis narkoba dengan inisial YW.
“Tim langsung berangkat melakukan penangkapan, dan pelaku berhasil di tangkap saat berada di sebuah rumah tidak jauh dari lokasi,” ungkap Riki.
Riki menegaskan, pihaknya akan konsisten dalam proses hukum dan sesuai dengan undang-undang terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba.
“Dari jumlah dan alat atau prekursor narkoba yang kami temukan ditangan pelaku, dirinya berpotensi sebagai pengedar dan pemakai, namun demikian akan dilakukan pemeriksaan intensif dan profesional serta lebih mendalam apa saja perannya,” kata Riki.
Riki merasa prihatin terkait maraknya peredaran barang haram tersebut di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan.
“Walaupun begitu kami tegas dan tidak akan main-main dalam proses hukumnya, tersangka akan kami proses lebih dalam dan akan di jerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan bahkan ancaman hukuman dalam UU tersebut yaitu pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati,” ungkap Riki.
Riki mengajak agar masyarakat lebih peduli dengan lingkungan sekitar yang mengalami perubahan ke hal yang membahayakan terkait peredaran barang haram tersebut yang akan merusak kesehatan dan generasi muda.
“Jangan takut dan segan melaporkan peredaran barang haram tersebut di sekitar kita, silakan laporkan ke petugas, saksi akan dirahasiakan dan dilindungi oleh undang–undang, kemudian kepada mereka yang melakukan penyalahgunaan narkoba hentikan segala penyalahgunaan narkotika, cepat atau lambat pasti akan terungkap,” pungkas Riki. (***)