Pria Asal Pesisir Selatan ini Ditangkap Polisi, Satu Paket Kecil Ganja Turut Diamankan

  • Whatsapp

LINTASREPUBLIK.COM – Tim Opsnal Sapu Jagat Sat Resnarkoba Polres Pesisir Selatan (Pessel) menangkap seorang pria diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Kecamatan IV Jurai.

Pelaku berinisial NI (38) warga Kampung Sago, Nagari Sago Salido, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan.

Bacaan Lainnya

“Pelaku ditangkap saat berada di Toko Grosir Miliknya, pada Selasa 16 Januari 2024 sekira pukul 21.00 Wib,” kata Kasat Resnarkoba Polres Pessel, IPTU Riki Yovrizal, SH, MH.

Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat setempat, diduga adanya peredaran narkoba di kawasan Nagari Sago Salido.

“Dari informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan, sehingga berhasil menangkap pelaku,” tutur Riki.

Bersama pelaku, petugas berhasil mengamankan satu paket kecil ganja, dan satu unit Handphone merek Samsung.

“Kepada Polisi, pelaku mengaku barang haram tersebut adalah miliknya,” ungkap Riki.

Kemudian Riki menyebut, pelaku terbukti sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika, karena ada nya barang bukti sebagai pegangannya dan penguasaannya.

“Dalam jumlah dan alat atau prekursor narkoba yang kami temukan di tangan pelaku, dirinya berpotensi sebagai pengedar dan pemakai, namun demikian akan dilakukan pemeriksaan intensif dan profesional serta lebih mendalam apa saja keterlibatannya,” sebut Riki.

Riki menegaskan, pihaknya akan menindak tegas dan tidak akan main-main serta tidak peduli dengan siapa pun yang terlibat dengan barang haram tersebut.

“Tersangka akan kami proses lebih dalam dan akan di jerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan bahkan ancaman hukuman dalam UU tersebut yaitu penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati”, tegas Riki. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan