Jual Motor Curian ke Kabupaten Agam, Pria Asal Tarusan Pesisir Selatan ini Ditangkap Polisi

  • Whatsapp
Foto : Pelaku curanmor (diatas motor) dan barang bukti

LINTASREPUBLIK.COM – Jajaran Polsek Koto XI Tarusan Kabupaten Pesisir Selatan menangkap terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) inisial MRL (34), pelaku ditangkap setelah menjual hasil curiannya itu ke Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat.

Warga Kampung Sungai Tawar, Nagari Setara Nanggalo itu ditangkap oleh Tim Opsnal Beruang Madu Unit Reskrim Polsek Koto XI Tarusan pada Sabtu 29/7/2023 sekitar pukul 18.00 wib.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Koto XI Tarusan IPTU Donny Putra, SH, MH mengatakan, pelaku menggasak satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna putih pada Jumat (28/7) sekitar pukul 11.30 Wib.

“Sepeda motor tersebut terparkir di pinggir jalan Kampung Batu Patah, Nagari Batu Hampar, Kecamatan Koto XI Tarusan,” kata Donny melalui laporan tertulisnya, Minggu 30/7/2023.

Tak menunggu lama Tim Opsnal dipimpin Kanit Reskrim IPDA Syafri Afrizal, SH langsung mengejarnya ke daerah Agam, tim berhasil menyita dan membawa barang bukti ke Mapolsek Koto XI Tarusan.

“Kepada petugas pelaku mengakui perbuatan melawan hukum tersebut, ia mengambil sepeda motor saat sedang terparkir dengan kunci kontaknya tergantung, setelah itu dirinya menjual sepeda motor itu ke daerah Baso IV Angkek Kabupaten Agam,” jelas Donny.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti tersebut diamankan di Mapolsek Koto XI Tarusan, ia akan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian.

“Dengan ancaman 5 tahun penjara,” tegas Donny. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan