Lisda Hendrajoni Desak Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Lebih Aktif Merespon Terkait Isu WO Aisha Weddings Yang Menyediakan Jasa Pernikahan Anak di Bawah Umur

  • Whatsapp
Lisda Hendrajoni Anggota DPR RI Periode 2019-2024

LINTASREPUBLIK.COM – Viral di Media Sosial sebuah akun Wedding Organizer (WO) Aisha Weddings, akun tersebut mempromosikan pernikahan anak di bawah umur, serta meyediakan jasa pernikahan Sirih dan Poligami.

Menanggapi hal tersebut, anggota DPR RI Lisda Hendrajoni meminta Kementrian Kominfo dan Informatika, menutup akun Wedding Organizer (WO) Aisha Weddings tersebut, dan mendesak Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, agar aktif dalam merespon isu tersebut.

Bacaan Lainnya

“Kita sudah minta langsung kepada Kementrian Kominfo untuk menutup situs tersebut, dan sekarang sudah tidak dapat diakses lagi, kami juga akan mendesak Kementrian Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, agar bertindak dan segera merespon isu ini,” ucap Lisda.

Menurutnya apa yang dilakukan WO Aisha Wedding tersebut sudah melanggar aturan dan undang-undang yang ada.

“Ini jelas-jelas sudah menyalahi aturan dan undang-undang di Indonesia. Hal tersebut jelas diatur pada UU Nomor 16 Tahun 2019 atas perubahan dari UU No. 1 Tahun 1974, yang mana batas minimal usia perempuan menuju perkawinan adalah 19 Tahun,” jelas nya.

Srikandi Nasdem tersebut menjelaskan bahwa pernikahan anak di bawah umur akan memiliki resiko yang sangat tinggi, karena di usia tersebut perkembangan organ reproduksi masih dalam tahap perkembangan.

“Kesehatan reproduksi perempuan juga harus menjadi perhatian kita, Perempuan dengan usia 12 tahun perkembangan organ reproduksinya masih dalam perkembangan seiring dengan kematangan usia dan fisik. Hal ini akan memiliki resiko yang cukup tinggi dan rentan terhadap penyakit seksual, ditambah dengan pengetahuan tentang seks yang masih sangat minim pada usia tersebut,” ungkapnya.

Kemudian Anggota DPR RI dapil Sumbar 1 tersebut mengingatkan kepada setiap orang tua agar arif dan bijaksana dalam mempertimbangkan usia anak dalam melakukan pernikahan, sebab pernikahan usia dini akan berakibatkan buruk terhadap kesehatan reproduksi dan kesehatan mental anak, seharusnya sebagai orang tua kita lebih memikir kan tentang masa depan anak kita.

“Kita sebagai orang tua harus arif dan bijak dalam Mempertimbangkan usia pernikahan anak, karena pertimbangan kesehatan reproduksi dan kesehatan mental anak. Dengan ini kami juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya mencegah kawin anak, agar belenggu lingkaran berulang kasus kawin anak berhenti untuk masa depan anak yang lebih baik,” tutupnya.

Diketahui dunia maya di heboh kan dengan iklan sebuah Wedding Organizer (WO) yang menawarkan jasa untuk melaksanakan pernikahan anak usia 12 tahun serta menyediakan jasa pernikahan sirih dan poligami, sontak netizen geram dengan WO tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan