Razia Salon dan Panti Pijat, Satpol PP Kota Padang Amankan Belasan Terapis dan Pelanggan

  • Whatsapp
Foto : Satpol PP sedang amankan kan Salon dan Panti Pijat

LINTASREPUBLIK.COM – Pelanggan salon dan panti pijat di Kawasan Tunggul Hitam, terjaring razia aparat Satpol PP Kota Padang, Kamis 17/2/2022.

Dalam razia tersebut, petugas mengamankan belasan terapis dan pelanggannya, selain itu, ditemukan tiga pasangan sedang melakukan aktifitas pijat.

Bacaan Lainnya

“Disalah satu panti pijat, ada tiga pasangan yang kita amankan dari dalam kamar, sepertinya sedang melaksanakan pijat,” kata Kasat Pol PP Kota Padang, Mursalim Jumat 18/2/2022.

Menurut Mursalim, razia pekat tersebut digelar, atas laporan masyarakat yang merasa resah ulah aktifitas di panti pijat yang tidak sesuai dengan tujuannya.

“Masyarakat sudah resah dengan aktifitas panti pijat yang diduga ada plus-plusnya, membuat masyarakat sekitar menjadi resah,” ungkap Mursalim.

Kemudian untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan, Satpol PP akan melakukan pemanggilan terhadap pemilik salon dan panti pijat yang melanggar norma-norma dan aturan yang berlaku.

“Semua yang kita amankan, dilakukan pendataan dan pemeriksaan oleh PPNS, sesuai prosedur, jika ada yang ditemukan nanti indikasi lakukan maksiat, kita kirim untuk dibina lebih lanjut ke Panti rehabilitasi Andam Dewi Solok,” tutur Mursalim.

Mursalim berharap, pengusaha panti pijat dan salon yang ada di Kota Padang, agar benar-benar berusaha sesuai dengan aturan dan tidak menambah dengan “plus-plus”, sehingga tidak menganggu ketertiban serta norma-norma yang berlaku.

“Kita tidak melarang pengusaha melakukan usahanya, namun jangan ada tambahan yang membuat masyarakat resah ulah usaha yang dimiliki, kita juga ingatkan kepada seluruh pengusaha yang ada di Kota Padang, personil Satpol PP akan terus lakukan pengawasan, jika ditemukan kegiatan yang melanggar akan kita akan berikan tindakan tegas,” tutup Mursalim.

Selanjutnya, terapis yang diamaankan dilakukan tes darah, Screening HIV dan penyakit menular lainnya (PML) serta membuat surat perjanjian dan pernyataan di Mako Satpol PP jalan Tan Malaka Kota Padang. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan