LINTASREPUBLIK.COM – Sebagai upaya menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang gencar melaksanakan penindakan baik berdasarkan monev dilapangan maupun pengaduan masyarakat.
Serangkaian pelaksanaan sidak belakangan ini di beberapa titik lokasi di Kawasan Kota Padang, Satpol PP menggelar sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap dua Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar perda No 11 tahun 2005 tentang Trantibum.
Sidang tersebut digelar secara virtual di aula Satpol PP Kota Padang, Kamis 17/2/2021 sore.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Tunggal dari Pengadilan Negeri Padang itu, menjatuhi hukuman sanksi bayar denda atau kurungan penjara, namun kedua PKL tersbut bersedia untuk membayar denda sesuai putusan.
Kasat Pol PP Kota Padang Mursalim mengatakan, sebelumnya, upaya tindakan preventif terhadap PKL telah dilakukan, hingga memberikan sosialisasipun telah dilaksanakan anggota, namun pedagang masih juga ada yang tidak mengindahkan.
“Tentu secara aturan, tindakan tegas kita berikan, lapak yang meraka tinggalkan kita amankan, dan mereka kita sidangkan sesuai perda hari ini,” kata Mursalim.
Kepada warga Kota Padang Mursalim berharap, agar bersama-sama mematuhi aturan yang sudah berlaku, jangan lagi gunakan trotoar dan badan jalan untuk meletakkan barang dagangannya.
“Kita setiap hari melakukan pengawasana secara bertahap dan berlanjut, tentu untuk menciptakan kota yang tertib, indah dan bersih, tentu perlu kerja sama semua pihak,” tutur Mursalim. (***)