Razia di Hotel, Satpol PP Kota Padang Amankan Dua Wanita Yang Diduga PSK

  • Whatsapp

LINTASREPUBLIK.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Sumatera Barat kembali mengamankan dua wanita di salah satu penginapan di kawasan Kecamatan Padang Barat, Kamis 21/12/2023.

Kedua wanita itu langsung di kirim oleh pasukan penegak perda tersebut ke Dinas Sosial Kota Padang untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut.

Bacaan Lainnya

Kepala Bidang (Kabid) Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah (P3D) Satpol PP Kota Padang, Rio Ebu Pratama mengatakan, kedua wanita tersebut melanggar pasal 10 ayat 2, Perda nomor 11 tahun 2005 dan Perda nomor 4 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

“Kedua wanita tersebut berinisial NA (17) ia diamankan di salah satu hotel bersama dengan tiga orang teman laki-lakinya,” kata Rio.

Selanjut nya PP (16), ia diamankan di penginapan yang sama dengan NA, ia diduga sedang menunggu pelanggannya.

“NA orang tuanya telah datang, dari keterangan orang tuanya, NA sudah enam bulan tidak pulang ke rumah dan tidak tahu dimana keberadaannya, orang tua NA juga sampaikan ucapan terima kasih sudah menertibkannya, dan memohon untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut, karena NA sudah membangkang dan tidak mau lagi mendengarkan nasehat orang tuanya,” tutur Rio.

Menurut Rio, NA juga pernah di tertibkan oleh petugas beberapa bulan yang lalu terkait dugaan pelanggaran perda yang sama, namun NA bersama orang tuanya berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Surat perjanjiannya masih ada, Kita berharap, NA dan PP usai dilakukan pembinaan lebih lanjut oleh Pemerintah Kota Padang, melalui Dinas Sosial bisa membuat keduanya kembali ke jalan yang lebih baik lagi,” pungkas Rio. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan