Mejeng Ditiang Listrik dan Taman Kota, Sejumlah Spanduk dan Papan Reklame di Tertibkan Satpol PP

  • Whatsapp

LINTASREPUBLIK.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) kembali menertibkan iklan, reklame dan Spanduk yang kembali di pasang di taman, tiang listrik dan pohon di Kota padang, Senin 22/1/2024.

Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kota Padang Rozaldi Rosman S.STP, M.Si, mengatakan dalam operasi penertiban itu, pihaknya hanya menyasar iklan spanduk yang melanggar dan berada di Fasilitas Umum (fasum).

Bacaan Lainnya

“Kita menertibkan seperti sedot WC, baliho dan promosi-promosi lainnya, yang diduga menyalahi aturan seperti, yang ditancapkan dibatang pohon ataupun di tiang-tiang listrik, jelas itu melanggar Perda 11 tahun 2005,tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Padang,” Kata Rozaldi.

Rozaldi menyebut Kegiatan penertiban itu dilakukan di kawasan Kecamatan Nanggalo Kota Padang.

“Kita mendapatkan laporan masyarakat yang resah akibat banyaknya iklan, reklame, spanduk yang ditempel di taman kota dan tiang listrik karena merusak keindahan Kota Padang,” sebut Rozaldi.

Rozaldi menghimbau masyarakat, untuk tidak menempelkan spanduk atau apa pun di pohon pelindung serta tiang listrik maupun di tempat-tempat umum lainya.

“Mari bersama-sama kita jaga keindahan Kota Padang, demi menjadikan Kota Padang menjadi Kota yang indah dan enak di pandang, serta kepada pelaku usaha agar menempel dan memasang iklan atau spanduk pada tempat yang diperbolehkan, jangan memasang di fasum, pohon, taman kota maupun tiang listrik,” pungkas Rozaldi. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan