Curi Mesin Pembuat Kopi, Tiga Warga Kota Padang Ditangkap Polisi

  • Whatsapp
Foto : Dokumentasi Polresta Padang

LINTASREPUBLIK.COM – Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang tangkap tiga orang pelaku tindak pidana pencurian di salah satu kedai kopi di Kawasan Kota Padang,  Kamis 26/8/2021, sekitar pukul 15.00 Wib.

Pelaku berinisial, SA (36), AP (29) dan VZA (29), ketiganya ditangkap berdasarkan laporan Polisi yang teregistrasi dengan nomor : LP/B/429/VIII/2021/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT tertanggal 26 Agustus 2021.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan, berdasarkan laporan dari karyawan kedai kopi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya ketiga pelaku bisa ditangkap.

“Dari laporan yang kita terima, para tersangka ini mengupak rolling door kafe tersebut dan mengambil benda berupa satu unit mesin pembuat kopi, dua unit speaker merk baretone, dua unit mixer dan satu unit Samsung Tab A,” ucap Rico, Sabtu 28/8/2021.

Rico menambahkan, ketiga pelaku diduga melakukan pencurian di salah satu kedai kopi dikawasan Jalan S. Parman, Kelurahan Ulak Karang, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang pada 21 Agustus 2021 lalu.

Dari ketiga pelaku itu salah seorang diantaranya adalah karyawan kedai kopi tersebut berinisial SA.

SA ditangkap tanpa perlawanan dalam rumahnya yang ada di kawasan Kampung Baru, Kelurahan Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang.

“Semua barang bukti ternyata ada sama tersangka SA ini dan belum sempat dijual, dari nyanyiannya, kita juga berhasil mengamankan dua rekannya yang ikut membantu aksi pencurian tersebut,” jelas Rico.

Saat ini ketiga pelaku serta barang bukti berupa satu unit mesin pembuat kopi, dua unit speaker merk baretone, dua unit mixer dan satu unit Samsung Tab A diamankan di Mapolresta Padang.

“Mereka saat ini sudah diamankan Mapolresta Padang berikut dengan barang buktinya,” pungkas Rico. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan