Diduga Melakukan Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur, Dua Orang Warga Batang Kapas Ditangkap Polisi

  • Whatsapp
Foto : Personil Polsek Batang Kapas Dan Terduga Pelaku Pencabulan

LINTASREPUBLIK.COM – Unit Reskrim Polsek Batang Kapas berhasil menangkap pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, Sabtu 28/8/2021.

Peristiwa penangkapan itu dipimpin langsung oleh Kapolsek Batang Kapas dan Kanit Reskrim, Aipda. Hamdani serta personil Polsek Batang Kapas, Bripka. Jolly Stiven dan Briptu. Yoga Yobelma.

Bacaan Lainnya

Hal itu dibenarkan oleh Kapolsek batang kapas IPTU Asma Derita Jambek, ia menyebut, kedua pelaku ditangkap di Teluk Kabung Kecamatan Bungus Teluk Kabung Kota Padang.

“Pelaku berinisial RAP (19) dan HAC (18) kedua pelaku adalah warga Kampung Muaro Anakan Kenagarian Koto Nan Duo Kecamatan Batang Kapas Kabupaten Pesisir Selatan,” ucap Kapolsek.

Kapolsek menambahkan, penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan Polisi oleh keluarga korban.

“Kedua tersangka diduga melakukan persetubuhan terhadap anak yang masih dibawah umur,” sebut Kapolsek.

Saat ini kedua pelaku masih diamankan di Mapolsek Batang Kapas, untuk dilakukan penyelidikan dan masih dalam pemeriksaan.

“Kami masih mendalami pemeriksaan kedua tersangka, sekarang kedua tersangka diproses di Polsek guna pertanggung jawaban didepan hukum yang berlaku,” tutup Kapolsek. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan