September 2021, Insentif Guru Madrasah Non PNS Cair, Cek Kriteria Penerimanya

  • Whatsapp
Foto : Menteri Agama RI, Yaqut Cholil

LINTASREPUBLIK.COM – Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) rencananya bakal menyalurkan insentif guru madrasah, hal itu disampaikan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, ia memperkirakan insentif ini akan mulai cair pada September 2021.

“Petunjuk teknis pencairan insentif guru madrasah bukan PNS sedang dalam tahap finalisasi. Saya minta Ditjen Pendidikan Islam untuk bisa segera melakukan proses pencairan. Targetnya September sudah mulai cair,” katanya di Jakarta, Sabtu 28/8/2021.

Bacaan Lainnya

Kemudian Menag menyebut, jumlah anggaran insentif yang dialokasikan mencapai Rp. 647 miliar, insentif ini diberikan kepada 300 Ribu guru non- PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).

Insentif ini bertujuan memotivasi guru non-PNS untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu pendidikan. Dengan begitu diharapkan terjadi peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi belajar peserta didik di RA dan Madrasah.

Sementara Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani mengatakan, insentif akan diberikan kepada guru yang memenuhi kriteria. Total kuota yang ada, telah dibagi secara proporsional berdasarkan jumlah guru setiap provinsi. Jawa Timur menjadi provinsi dengan kuota terbanyak, karena jumlah guru madrasah non-PNS juga paling banyak.

“Sebelumnya, anggaran insentif guru ada di daerah. Untuk 2021, pencairan insentif dilakukan secara terpusat, melalui anggaran Ditjen Pendidikan Islam,” sebut Ramdhani.

Tunjangan insentif bagi guru non-PNS pada RA/Madrasah disalurkan langsung ke rekening guru yang bersangkutan.

Pos terkait