Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Lengayang Pesisir Selatan

  • Whatsapp

LINTASREPUBLIK.COM – Kepolisian Sektor (Polsek) Sutera bersama Tim Opsnal Macan Kumbang Satreskrim Polres Pesisir Selatan berhasil menangkap terduga pelaku tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam, Sabtu 23/12/2023.

Pelaku berinisial D (50) domisili Kampung Pasar Baru, Nagari Lakitan Utara, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan.

Bacaan Lainnya

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, pelaku diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan sebilah pisau,” kata Kapolsek Sutera IPTU Andi Yanuardi, SH, yang dikutip lintasrepublik.com dari website Polres Pessel, Minggu 24/12/2023.

Andi menyebut, pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban pada tanggal 12 Desember 2023.

“Kejadian penganiayaan ini bertempat di Kecamatan Sutera pada tanggal 12 Desember 2023, kemudian pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu (23/12) sekitar pukul 01.30 Wib,” sebut Andi.

Andi menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari gerak cepat Unit Reskrim Polsek Sutera bekerja sama dengan Tim Opsnal Macan Kumbang Satreskrim Polres Pesisir Selatan, kemudian pihaknya langsung melakukan penyelidikan terkait kasus penganiayaan tersebut.

“Dari informasi masyarakat di lapangan, petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku dirumahnya,” jelas Andi.

Setelah ditangkap pelaku langsung di bawa ke Mapolsek Sutera, dan petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah pisau.

“Selanjutnya pelaku bersama barang bukti tersebut di serahkan ke Unit Reskrim Polsek Sutera untuk proses lebih lanjut,” tutur Andi.

Andi menegaskan, pihaknya akan melakukan pengembangan kasus tersebut, apakah ada barang bukti atau pelaku lainnya.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan penganiayaan terhadap orang lain bahkan menimbulkan luka dan dampak buruk,” tutup Andi. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan