Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Pesisir Selatan Ditangkap, 1 Kg Ganja Berhasil Disita Polisi

  • Whatsapp
Foto : tiga pelaku penyalahgunaan narkotika serta barang bukti

LINTASREPPUBLIK.COM – Tim Opsnal Sapu Jagat Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan (Pessel) kembali menangkap tiga terduga pelaku penyalahgunaan narkotika, dari ketiganya petugas berhasil mengamankan lebih kurang 1 kg ganja.

Kasat Resnarkoba Polres Pesisir Selatan IPTU Riki Yovrizal, SH, mengatakan penangkapan itu berawal pada hari Selasa 25 juli 2023 pukul 16.30 wib bertempat di Kampung Koto Langang, Nagari Punggasan Timur, Kecamatan Linggo Sari Baganti.

Bacaan Lainnya

”Berawal Tim Opsnal Sapu Jagat menerima informasi dari masyarakat sering adanya peredaran narkoba di Kecamatan Linggo Sari Baganti, maka dilakukan penyelidikan setelah melakukan profiling tersangka dan investigasi,” kata Riki melalui keterangan tertulisnya, Rabu 26/7/2023.

Kemudian, petugas melakukan pengintaian dan berhasil menangkap terduga pelaku berinisial AH (24), warga Kampung Air Sikambing Bukit, Nagari Air Haji Tenggara, Kecamatan Linggo Sari Baganti Kabupaten Pesisir Selatan.

“Dari AH, petugas berhasil mengamankan 3 paket kecil ganja dan satu unit android serta satu unit sepeda motor,” ungkap Riki.

Selanjutnya pelaku diamankan petugas, dan ia mengaku barang haram tersebut ia dapatkan dari RM (22) warga Kampung Pasar Sungai Tunu, Nagari Sungai Tunu Kecamatan Ranah Pesisir.

“Petugas berhasil menangkap RM di Kampung Koto Baru Rawang, Nagari Sungai Tunu dan petugas mengamankan satu paket ganja ukuran sedang, satu unit android serta satu unit sepeda motor,” tutur Riki.

Saat diinterogsi, RM mengaku ganja tersebut ia dapatkan dari seorang laki-laki berinisial DAS (23), warga Kampung Sungai Tunu Ateh, Nagari Sungai Tunu Kecamatan Ranah Pesisir.

“Dari informasi tersebut, sekitar pukul 19.30 wib tim langsung bergerak ke sebuah rumah di Kampung Pasar Sungai Tunu, Nagari Sungai Tunu dan menemukan DAS (23), mencurigakan hendak melarikan diri namun Tim bisa menciduknya dan menemukan barang bukti berupa satu paket Ganja ukuran besar dilakban warna kuning, satu paket ganja ukuran kecil dan satu unit android serta satu unit timbangan,” sebut Riki.

Riki menegaskan, dari jumlah dan alat atau prekursor narkoba yang ditemukan, ketiga pelaku berpotensi sebagai pengedar dan pemakai, namun akan dilakukan pemeriksaan intensif dan profesional serta lebih mendalam apa saja keterlibatannya.

“Pelaku akan kami proses lebih dalam dan akan di jerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan bahkan ancaman hukuman dalam UU tersebut yaitu penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati,” tegas Riki. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan