Enam Wanita Pemandu Karaoke Diamankan Satpol PP Pessel

  • Whatsapp

LINTASREPUBLIK.COM – Satuan Tugas (Satgas) Trantibum Satpol PP Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) mengamankan enam wanita yang diduga sebagai pemandu karaoke, Kamis, 13/10/2022 dini hari.

Keenam wanita tersebut diamankan saat sedang asyik melayani pengunjung di salah satu Cafe dan tempat karaoke yang terletak di kawasan Batu Kalang, Nagari Ampang Pulai, Kecamatan Koto XI Tarusan.

Bacaan Lainnya

Mereka adalah, NS (34) asal Tarusan, AIF (18) asal Padang, EL (19) asal Padang, SY (33) asal Padang dan GW (35) asal Padang serta GLP (27) asal Padang Pariaman.

Kabid Trantibum Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pesisir Selatan, Dongki Agung Pribumi mengatakan, keenam wanita tersebut diamankan pihak Nagari bersama tokoh masyarakat setempat saat melakukan penyisiran di dua lokasi Cafe dan tempat karaoke.

“Hal ini bermula saat Tim Nagari Ampang Pulai bersama tokoh masyarakat melakukan penggerebekan terhadap dua cafe dan tempat karaoke yang bernama Mender dan Arjuna,” kata Agung kepada lintasrepublik.com Jumat 14/10/2022.

Dijelaskan Agung, Enam wanita pemandu karaoke tersebut diamankan di Cafe Mender, sedangkan di Cafe Arjuna tidak ditemukan aktivitas karaoke.

“Keenam wanita itu langsung dibawa ke Kantor Wali Nagari Ampang Pulai untuk dilakukan pembinaan,” jelas Agung.

Setelah dilakukan pembinaan, kemudian pihak Nagari Ampang Pulai menyerahkan keenam wanita tersebut kepada Satpol PP Kabupaten Pesisir Selatan.

“Mereka langsung dibawa ke Kantor Satpol PP sekitar pukul 01.30 Wib, dini hari,” ungkap Agung.

Menurut Agung, mereka melanggar perda Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 tahun 2016 tentang ketenteraman masyarakat dan ketertiban umum pasal 36.

“Tempat karaoke dilarang, melaksanakan kegiatan tidak sesuai dengan jam yang telah ditentukan, memfasilitasi untuk terjadinya perbuatan maksiat, membuat sekat-sekat atau kamar karaoke sehingga memungkinkan terjadinya perbuatan maksiat, memakai lampu remang-remang, dan mengganggu lingkungan sekitarnya serta menyediakan wanita pendamping/pemandu karaoke untuk tamu,” ungkap Agung.

Agung menegaskan, sebagai tindak lanjut atas pelanggaran itu, pihaknya melakukan pemeriksaan kepada pemilik tempat dan pemandu karaoke tersebut.

“Kepada pemilik tempat karaoke diberikan peringatan terakhir untuk tidak mengulanginya lagi, karena ini sudah kali ketiga tempat tersebut kedapatan melakukan pelanggaran saat dirazia, apabila mengulanginya lagi maka tempat tersebut akan ditutup oleh aparat yang berwenang dan ini tertuang dalam surat perjanjian yang ditandatangani langsung oleh pemiliknya di atas materai Rp.10 ribu,” tegas Agung.

Selanjutnya enam wanita yang diduga sebagai pemandu karaoke tersebut dilakukan pembinaan dan dipanggil orang tuanya serta membuat surat perjanjian.

“Apabila mengulanginya lagi, maka mereka akan dikirim ke Panti Sosial Karya Wanita (PSKW) Andam Dewi milik Dinas Sosial Provinsi Sumbar di Arosuka Kabupaten Solok untuk dibina lebih lanjut,” tutup Agung. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan