LINTASREPUBLIK.COM – Personel Polresta Padang berhasil menangkap terduga pelaku tindak pidana pencurian motor (Curanmor) pada Sabtu, 15/10/2022.
Pelaku berinisial RTY (27) adalah warga Kelurahan Batang Arau, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, ia ditangkap oleh Tim Opsnal Klewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Ardiansyah, SIK mengatakan, pelaku diringkus didepan SPBU Sawahan, Kecamatan Padang Timur, sekitar pukul 21.00 Wib.
“Pelaku menjalankan aksinya di parkiran sebuah warung di Kawasan Kelurahan Batang Arau Kecamatan Padang Selatan,” kata Dedy, Senin 17/10/2022.
Dedy menyebut, penangkapan itu di pimpin oleh Ipda Adrian Afandi beserta Tim Klewang.
Kemudian, penangkapan tersebut berdasarkan laporan Polisi yang teregistrasi dengan nomor : LP / B / 720 / X / 2022 / SPKT / POLRESTA PADANG / POLDA SUMATERA BARAT, tertanggal 15 Oktober 2022.
“Atas laporan korban, petugas langsung melakukan penyelidikan, kemudian petugas mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku, sehingga pelaku berhasil diringkus,” sebut Dedy.
Dijelaskan Dedy, dari tangan pelaku pihaknya juga berhasil mengamankan satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna Biru.
“Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti, diamankan di Mapolresta Padang untuk mempertanggung jawab kan perbuatannya,” tutup Dedy. (***)