Terlibat Kasus Narkoba, Dua Warga Amping Parak Kecamatan Sutera Ditangkap Polisi

  • Whatsapp
Foto : Pelaku dan barang bukti narkoba

LINTASREPUBLIK.COM – Dua warga Amping Parak, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan ditangkap Polisi, mereka ditangkap lantaran diduga sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Mereka berinisial ASP (28) dan MJ (24), keduanya ditangkap oleh Tim Opsnal Sapu Jagat Polres Pesisir Selatan pada Rabu 28 September 2022 sekira pukul 11.00 Wib di Kampung Amping Parak, Nagari Amping Parak, Kecamatan Sutera.

Bacaan Lainnya

Dantim Opsnal Sapu Jagat Polres Pesisir Selatan, Aiptu Imbra, SH mengatakan, mereka ditangkap dalam rangka menindak lanjuti perintah Kapolres yang konsisten memberantas Judi, Narkoba, Ilegal Logging, Ilegal Minning, BBM dan Gas Elpiji, di wilayah hukum polres setempat.

“Mereka diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja,” kata Imbra, Kamis 29/9/2022.

Dijelaskan Imbra, sebelumnya pihaknya juga mendapatkan informasi dari warga setempat terkait dugaan bahwa pelaku sering melakukan transaksi dan mengkonsumsi narkoba di kawasan tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan, kemudian petugas langsung melakukan pengintaian dan berhasil menangkap ASP di dirumahnya,” jelas Imbra.

Imbra menyebut, kepada petugas ASP mengaku bahwa dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku MJ.

“Berdasarkan informasi ASPP, petugas langsung mengejar dan berhasil menangkap MJ,” sebut Imbra.

Kemudian dari kedua pelaku tersebut, tim opsnal polres pesisir selatan berhasil mengamankan, tiga paket kecil sabu, dan satu unit handphone serta satu buah timbangan digital.

“Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti tersebut diamankan di Mapolres Pesisir Selatan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tutur Imbra.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Pesisir Selatan AKP Hidup Mulia, SH, MH membenarkan peristiwa penangkapan itu, dirinya mengatakan, awalnya petugas menangkap ASP kemudian setelah dilakukan pengembangan ASP mengaku mendapatkan narkoba dari MJ.

“Kemudian petugas langsung mengamankan MJ disebuah pondok dan melakukan penggeledahan, sehingga petugas menemukan sejumlah barang bukti,” kata Kasat.

Kasat menegaskan, akan menindak siapapun yang terlibat dengan peredaran barang haram tersebut dan pihaknya akan konsisten dalam proses hukumnya serta tidak akan pandang bulu.

“Tersangka akan kami proses lebih dalam dan akan di jerat dengan pasal berlapis sesuai undang-undang no.35 tahun 2009 tentang narkotika dan bahkan ancaman hukuman dalam UU tersebut yaitu pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati,” tegas Kasat.

Kasat mengajak agar masyarakat lebih peduli dengan lingkungan sekitar yang mengalami perubahan ke hal yang membahayakan terkait peredaran barang haram yang akan merusak kesehatan dan generasi muda.

“Jangan takut dan segan melaporkan peredaran barang haram di sekitar kita, silakan laporkan ke petugas, saksi akan dirahasiakan dan dilindungi oleh undang–undang, kemudian kepada mereka yang melakukan penyalahgunaan narkotika hentikan segala penyalahgunaan narkotika, cepat atau lambat pasti akan terungkap,” pungkas Kasat. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan