Miliki Sabu, Mahasiswa di Bayang Pesisir Selatan Ditangkap Polisi

  • Whatsapp

LINTASREPUBLIK.COM – Personil Polres Pesisir Selatan menangkap seorang pria berstatus Mahasiswa berinisial SRS (19) yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika, Rabu 24/8/2022 sekira pukul 22.00 Wib.

Pelaku adalah warga Pasar Baru, Nagari Pasar Baru, Kecamatan Bayang, ia ditangkap oleh Tim Sapu Jagat Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan.

Bacaan Lainnya

Dan tim Opsnal Sapu Jagat Polres Pessel Aiptu Imbra, SH mengatakan, bersama pelaku pihaknya mengamankan dua paket sabu, satu buah dompet warna merah, lima lembar plastik bening, dan satu unit HP merek vivo serta uang tunai senilai Rp 250 ribu.

“Dari info masyarakat, pelaku diduga sering melakukan pesta narkoba di kawasan Pasar Baru Bayang,” kata Imbra, Kamis 25/8/2022.

Dijelaskan Imbra, untuk menangkap pelaku, pihaknya melakukan Under Cover Buy sampai pelaku sepakat jual beli dengan petugas.

“Saat penyerahan barang haram tersebut pelaku langsung ditangkap oleh tim Opsnal tanpa perlawanan,” jelas Imbra.

Dikatakan Imbra, kepada Polisi pelaku mengaku seluruh barang bukti yang diamankan tersebut adalah miliknya.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti tersebut diamankan di Satnarkoba Polres Pessel guna pengembangan dan proses hukum selanjutnya,” kata Imbra.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Pessel AKP Hidup Mulia, SH, MH menyebut, pihaknya akan konsisten dalam proses hukum dan sesuai dengan undang-undang terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika.

“Dari jumlah dan alat atau prekursor narkoba yang kami temukan ditangan tersangka, dirinya berpotensi sebagai pengedar dan pemakai, namun demikian akan dilakukan pemeriksaan intensif dan profesional serta lebih mendalam apa saja perannya,” sebut Kasat.

Kasat merasa prihatin terkait maraknya peredaran barang haram tersebut di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan.

“Walaupun begitu kami tegas dan tidak akan main-main dalam proses hukumnya, tersangka akan kami proses lebih dalam dan akan di jerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan bahkan ancaman hukuman dalam UU tersebut yaitu pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati,” ungkap Kasat.

Kasat mengajak agar masyarakat lebih peduli dengan lingkungan sekitar yang mengalami perubahan ke hal yang membahayakan terkait peredaran barang haram yang akan merusak kesehatan dan generasi muda.

“Jangan takut dan segan melaporkan peredaran barang haram di sekitar kita, silakan laporkan ke petugas, saksi akan dirahasiakan dan dilindungi oleh undang–undang, kemudian kepada mereka yang melakukan penyalahgunaan narkotika hentikan segala penyalahgunaan narkotika, cepat atau lambat pasti akan terungkap,” pungkas Kasat. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan