Jual Narkoba, Warga Sutera Pesisir Selatan Ditangkap Polisi

  • Whatsapp

LINTASREPUBLIK.COM – Seorang warga Kampung Koto Panjang, Nagari Koto Nan Tigo Selatan Surantih, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan berinisial S (35) ditangkap Polisi saat melakukan transaksi narkoba, Kamis 25/8/2022.

Ia ditangkap oleh Tim Opsnal Sapu Jagat Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan yang bekerja sama dengan Polsek Sutera.

Bacaan Lainnya

Hal itu dibenarkan oleh Dan Tim Opsnal Sapu Jagat Satresnarkoba Polres Pessel Aiptu Imbra, SH, dirinya mengatakan, pelaku ditangkap karena diduga sering melakukan transaksi narkoba di wilayah hukum Polsek Sutera.

“Pelaku ditangkap pada hari kamis (25/8) sekitar pukul 16.00 Wib, di Kampung Koto Panjang, Nagari Koto Nan Tigo Selatan Surantih,” kata Imbra, Jumat 16/8/2022.

Dijelaskan Imbra, sebelumnya petugas melakukan under cover buy sehingga pelaku sepakat untuk melakukan transaksi jual beli barang haram tersebut.

“Bersama pelaku berhasil diamankan, dua paket sedang ganja, dua paket kecil ganja satu pisau carter warna hitam serta satu ikat tangkai batang ganja,” jelas Imbra.

Kepada petugas, pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.

“Saat ini pelaku dan barang bukti tersebut diamankan di Mapolres Pesisir Selatan guna pengembangan dan proses hukum selanjutnya,” ucap Imbra.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Pessel AKP Hidup Mulia, SH, MH menyebut, pihaknya akan konsisten dalam proses hukum dan sesuai dengan undang-undang terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika.

“Dari jumlah dan alat atau prekursor narkoba yang kami temukan ditangan tersangka, dirinya berpotensi sebagai pengedar dan pemakai, namun demikian akan dilakukan pemeriksaan intensif dan profesional serta lebih mendalam apa saja perannya,” sebut Kasat.

Kasat merasa prihatin terkait maraknya peredaran barang haram tersebut di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan.

“Walaupun begitu kami tegas dan tidak akan main-main dalam proses hukumnya, tersangka akan kami proses lebih dalam dan akan di jerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan bahkan ancaman hukuman dalam UU tersebut yaitu pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati,” ungkap Kasat.

Kasat mengajak agar masyarakat lebih peduli dengan lingkungan sekitar yang mengalami perubahan ke hal yang membahayakan terkait peredaran barang haram yang akan merusak kesehatan dan generasi muda.

“Jangan takut dan segan melaporkan peredaran barang haram di sekitar kita, silakan laporkan ke petugas, saksi akan dirahasiakan dan dilindungi oleh undang–undang, kemudian kepada mereka yang melakukan penyalahgunaan narkotika hentikan segala penyalahgunaan narkotika, cepat atau lambat pasti akan terungkap,” pungkas Kasat. (***)

Pos terkait