Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawa Umur di Pesisir Selatan

  • Whatsapp

LINTASREPUBLIK.COM – Tim Opsnal Macan Kumbang Satreskrim Polres Pesisir Selatan berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencabulan anak dibawa umur.

Pelaku berinisial SM (43), warga Kampung Cimpu, Nagari Surantih, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, ia tak berkutik saat petugas menangkapnya di Kampung Rawang Pasia nan Panjang, Nagari Aur Duri Surantih, Selasa 23/1/2024 sekira pukul 21.30 Wib.

Bacaan Lainnya

“Pelaku diduga melakukan persetubuhan terhadap anak perempuan dibawa umur berinisial PA (4),” kata Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP. Andra Nova, SH, MH, yang dikutip lintasrepublik.com di website Polres Pessel, Kamis 25/1/2024.

Andra menyebut, perbuatan tak terpuji itu terjadi dirumah korban di Kampung Cimpu, Nagari Surantih, pada 14 Oktober 2023 sekira pukul 14.00 Wib.

Dijelaskan Andra, perbuatan tak senonoh itu terjadi, berawal saat ibu korban pulang dari pasar, dan ia melihat rumahnya terkunci dari dalam, kemudian dirinya melihat pelaku usai mandi dan bergegas meninggalkan rumah tersebut.

“Pelaku masih ada hubungan keluarga dengannya, curiga akan hal tersebut dirinya menemui anaknya dan menanyakan apa yang terjadi, dirinya mengaku pelaku melakukan perbuatan bejat tersebut kepada korban,” jelas Andra.

Menurut Andra pelaku dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Dan, terhadap pelaku beserta barang bukti lainnya telah diamankan di Mapolres Pessel, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA),” Pungkas Andra. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan