Resahkan Warga, Satpol PP Kota Padang Gerebek Warung Kopi dan Kos-Kosan

  • Whatsapp

LINTASREPUBLIK.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menggerebek warung kopi yang diduga menjual minum-minuman keras di kawasan Kelurahan Pampangan, Kecamatan Lubuk Begalung, Selasa 22/8/2023 dini hari.

Selain warung kopi tersebut, pasukan penegak perda itu juga menggerebek kos-kosan di kawasan Kelurahan Kubu Marapalam, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.

Bacaan Lainnya

Hal itu dibenarkan oleh Plt. Kasat Pol PP Kota Padang, Raju Minropa, ia menyebut, penggerebekan itu dilakukan berawal dari laporan masyarakat yang resah terkait kegiatan yang dilakukan warung kopi dan kos-kosan tersebut.

“Ada dua laporan yang kita terima dan langsung kita tindak lanjuti, yakni salah satu warung menjual minol di Kelurahan Pampangan, Kecamatan Lubuk Begalung dan kos-kosan di Kelurahan Kubu Marapalam, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang,” sebut Raju.

Dikatakan Raju, saat melakukan penggerebekan di warung kopi tersebut, pihaknya berhasil mengamankan dua jerigen minuman keras jenis tuak.

“Disana kita dapati dua jerigen minuman fermentasi jenis tuak suling dan kita amankan sebagai barang bukti, kita juga berikan panggilan kepada pemilik warung yang diduga telah melanggar Perda 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat,” kata Raju.

Selain itu, di kos-kosan yang berada di Kawasan Kelurahan Kubu Marapalam, Satpol PP juga berhasil mengamankan satu orang wanita dan satu orang laki-laki.

“Di saat melakukan pengecekan disana, kita dapati satu orang wanita dan satu orang pria didalam kamar yang terpisah, mereka kita bawa untuk dimintai keterangan lebih lanjut, lantaran kita dapati adanya kejanggalan di kamar keduanya, dimana kamar laki-laki dengan kamar wanita terhubung tanpa pemisah dan pemilik juga kita panggil, karena diduga sudah menyalahi Perda nomor 9 tahun 2016 tentang Pengelolaan Rumah Kos,” ungkap Raju.

Selanjutnya, mereka yang terjaring dalam kegiatan tersebut dibawa ke Mako Satpol PP Kota Padang, untuk diserahkan ke Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) untuk didata dan di proses sesuai aturan yang berlaku.

Raju menghimbau agar masyarakat selalu mematuhi aturan yang berlaku di Kota Padang, serta ikut bersama-sama menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

“Mari bersama-sama kita saling menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di Kota Padang ini, agar terciptanya kondisi yang kondusif aman dan nyaman di tengah-tengah masyarakat,” tutup Raju. (***)

Tinggalkan Balasan