Tiga Pelanggar Perda Kota Padang Gelar Sidang Tipiringkan

  • Whatsapp

LINTASREPUBLIK.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menggelar Sidang Tipiringkan terhadap lima pelanggar perda setempat, Kamis, 22/02/2024 di Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang.

Kasat Pol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra menjelaskan sebanyak lima pelanggar Perda yang telah di sidang tipiringkan tersebut rata-rata Pedagang Kaki Lima (PKL).

Bacaan Lainnya

“Lima pelanggar ini diantaranya, empat pedagang kaki lima Pasar Raya serta satu pelanggar pemilik Cafe yang telah melanggar Perda No 11 tahun 2005, tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” jelas Chandra.

Chandra menyebut, dalam sidang itu Hakim Anton Rizal Setiawan SH, MH, menjatuhi putusan denda atau kurungan tiga hari kepada pelanggar tersebut.

“Hakim menjatuhi putusan denda sebesar Rp.150 Ribu atau kurungan selama tiga hari kepada tiga PKL Pasar Raya Padang berinisial IH, YL, dan ME,” sebut Chandra.

Kemudian satu orang PKL Pasar Raya yang berinisial RD mangkir saat persidangan dan ia dikenakan denda Rp. 200 ribu atau kurungan selama tiga hari, sedangkan satu orang pemilik Kafe karaoke berinisial NS yang berada di jalan Taruko, Kecamatan Kuranji, dikenakan denda Rp. 300 ribu,” tutur Chandra.

Chandra menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan secara persuasif dan humanis namun tegas.

“Kami dari Satuan Polisi Pamong Praja akan selalu melakukan pengawasan terhadap setiap pelanggaran Perda secara persuasif dan humanis, serta akan memberikan tindakan tegas bagi pelanggar,” tutup Chandra. (***)

Tinggalkan Balasan