Sebarkan Foto Berbau Pornografi, Oknum ASN Asal Lengayang ini Ditangkap Polisi

  • Whatsapp

LINTASREPUBLIK.COM – Unit Reskrim Polsek Lengayang menangkap seorang pria berinisial ZM (37), pada Kamis 01/11/2022.

Oknum ASN itu ditangkap lantaran diduga menyebarkan Foto berbau Pornografi temannya berinisial S (24) di media sosial.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Lengayang IPTU Gusmanto, SH, M.Si mengatakan, pelaku adalah warga Pasar Kambang, Nagari Kambang Barat, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan.

“Peristiwa itu terjadi pada minggu (28/8) di Pasar Baru, Nagari Lakitan Utara, kemudian korban melapor ke Unit Reskrim Polsek Lengayang pada tanggal 18 Oktober 2022,” kata Gusmanto, Jumat 02/12/2022.

Menurut Gusmanto pelaku melanggar Pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 UUD RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UUD RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dan membuat dapat di aksesnya Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan,” ungkap Gusmanto.

Kemudian pelaku juga melanggar pasal 4 ayat 1 jo pasal 29 UUD RI nomor 44 tahun 2008.

“Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebar luaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjual belikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi,” tutur Gusmanto.

Gusmanto menyebut, pelaku diamankan dan ditahan di ruang tahanan Mapolsek Lengayang untuk mempertanggung jawab kan perbuatannya.

“Kepada petugas pelaku mengakui segala perbuatannya, pelaku menyebarkan foto korban kepada teman-temannya supaya korban tidak mengganggu rumah tangga pelaku,” sebut Gusmanto.

Gusmanto menghimbau agar masyarakat terutama warga Lengayang lebih bijak bermedia sosial.

“Karena bila ada yang merasa merugikan melaporkan akan ada konsekuensi hukum sesuai UU ITE yang berlaku saat sekarang ini, jarimu bisa memenjarakan mu,” pungkas Gusmanto. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan