LINTASREPUBLIK.COM – Dua warga Taluak, Kecamatan Batang Kapas, Kabupaten Pesisir Selatan diamankan personil Polsek setempat, Jumat 02/12/2022.
Kedua warga Taluak yang diamankan Polisi tersebut berinisial PP (19) dan AP (16) mereka diduga melakukan tindak pidana pencurian di kawasan tersebut.
Kapolsek Batang Kapas IPTU ELhan, S.Sos membenarkan peristiwa penangkapan itu, dirinya menyebut kedua warga Taluak Kecamatan Batang Kapas itu melakukan pencurian batang besi pembatas jalan.
“Mereka ditangkap berdasarkan laporan Polisi yang teregistrasi dengan nomor : LP/B/40/XII/SPKT/Polsek Batang Kapas/Polres Pessel/ Polda Sumbar, tertanggal 02 Desember 2022,” sebut Elhan.
Dijelaskan Elhan, penangkapan itu berawal dari laporan DH (37), dirinya melihat pelaku sedang membongkar tonggak besi pembatas jalan di Kampung Ujung Batu, Nagari Taluak.
Kemudian DH mendatangi pelaku sambil menanyakan kegiatan yang mereka lakukan.
Namun mereka berusaha melarikan diri dan terjadilah kejar-kejaran, sehingga DH berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial AP.
“Selanjutnya DH menghubungi piket SPKT Polsek Batang Kapas untuk proses hukum selanjutnya,” jelas Elhan.
Dikatakan Elhan, akibat dari perbuatan kedua pelaku pencurian tersebut Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah III Provinsi Sumatera Barat mengalami kerugian senilai Rp. 10 juta.
“Pelaku ditangkap setelah petugas piket SPKT turun kelapangan kemudian petugas juga mengamankan sejumlah alat bukti,” pungkas Elhan. (***)