Ganggu Fasilitas Umum, Sejumlah Spanduk dan Baliho Ditertibkan Satpol PP

  • Whatsapp

LINTASREPUBLIK.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan sejumlah spanduk, baliho, papan iklan dan poster yang terpasang di pohon pelindung, tiang listrik, dan rambu-rambu jalan serta taman kota, Senin 08/1/2024.

Penertiban itu dilakukan karena hal tersebut sangat  mengganggu ketertiban umum dan Ketentraman masyarakat.

Bacaan Lainnya

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang Chandra Eka Putra mengatakan, kegiatan penertiban tersebut di laksanakan serentak di tiga Kecamatan.

Menurut Chandra, pemasangan baliho dan papan reklame di fasilitas umum tersebut melanggar perda 11 tahun 2005 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

“Tiga Kecamatan tersebut, yakni Kecamatan Koto Tanggah, Kecamatan Lubuk Begalung dan Kecamatan Padang Timur, kita fokus pada iklan yang masih di tancap di pohon, Tiang Listrik, Telefon, Rambu-rambu jalan dan taman kota, semua iklan yang masih melanggar, kita buka dan kita bawa ke Mako,” kata Chandra.

Meskipun gencar melakukan penertiban, Chandra menyebut masih ada iklan-iklan dan spanduk yang masih terpasang di taman kota dan tiang listrik.

“Kita akan terus melaksanakan penertiban ini setiap hari secara bertahap dan berkelanjutan hingga benar-benar tertib dan kami juga berharap kepada warga Kota Padang atau pemilik iklan, spanduk dan sejenisnya agar tidak menempel serta memasang Spanduk, Iklan dan baliho miliknya di tempat yang tidak di perbolehkan dan bersama-sama menjaga keindahan dan kebersihan Kota Padang,” pungkas Chandra. (***)

Tinggalkan Balasan