Lakukan Pencabulan Terhadap Anak dibawa Umur, Sopir Truk CPO di Pesisir Selatan Ditangkap Polisi

  • Whatsapp

LINTASREPUBLIK.COM – Tim Opsnal Macan Kumbang Satreskrim Polres Pesisir Selatan meringkus seorang pria berinisial RDP (30), ia diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawa umur.

Pelaku ditangkap di sebuah rumah di Simancung Kampung Jalamu, Nagari IV Koto Hilie, Kecamatan Batang Kapas, Rabu 26/7/2023 sekira pukul 14.30 Wib.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP Andra Nova, SH, MH mengatakan, korban merupakan seorang perempuan berinisial NS.

“Peristiwa pencabulan itu bermula terjadi pada hari Senin 22 Agustus 2022,” kata Andra yang dikutip lintasrepublik.com di Website Polres Pessel, Kamis 27/7/2023.

Selanjutnya pelaku juga melakukan perbuatan tak senonoh itu sekitar bulan Februari 2023 di dalam Truk CPO milik pelaku.

“Perbuatan itu dilakukan pelaku di kawasan Kampung Padang Laban, Kecamatan Ranah Pesisir,” ungkap Andra.

Andra menegaskan, pelaku akan dijerat dengan undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Pelaku dan barang bukti berupa satu unit Truk CPO milik pelaku telah diamankan di Mapolres Pessel untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Andra. (***)

Tinggalkan Balasan