LINTASREPUBLIK.COM – AB, Wali Nagari Rantau Simalenang Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan di laporkan ke Ombudsman RI perwakilan Provinsi Sumatera Barat terkait MAL administrasi.
Oknum Wali Nagari tersebut dilaporkan karena diduga melakukan pemberhentian atau mutasi jabatan perangkat nagari tidak sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
Joni Iskandar, SH, Kuasa Hukum perangkat nagari yang dimutasi itu mengatakan, pihaknya telah melaporkan kejadian tersebut ke Ombudsman RI perwakilan Sumbar pada tanggal 19 Oktober 2022.
“Selaku kuasa hukum, kami telah melaporkan kejadian ini ke Ombudsman yang teregistrasi dengan nomor : 017812.2022,” kata Joni kepada lintasrepublik.com, Kamis 24/11/22022.
Menurut Joni, tindakan yang dilakukan oleh Wali Nagari Rantau Simalenang Air Haji tersebut tidak sesuai aturan dan cacat hukum.
“ Sebab klien kami sudah dimutasi secara sepihak dan semena-mena serta tidak sesuai prosedur yang awalnya dari perangkat nagari dimutasi menjadi STAF Bamus,” ungkap Joni.
Joni menyebut, SK pemberhentian dari jabatan sebelumnya tidak ada, namun secara tiba-tiba oknum Wali Nagari tersebut mengeluarkan SK pengangkatan kliennya sebagai Staf Bamus.
“Tentu hal ini jelas ke jabatan yang lebih rendah dari sebelumnya, padahal sejak tahun 2021 Sekda Pessel sudah melarang memberhentikan dan mutasi perangkat nagari tidak sesuai prosedur dan aturan yang berlaku,” tutur Joni.
Sementara itu, Elga Maidison, SH.I juga Tim Kuasa Hukum korban membenarkan peristiwa pelaporan tersebut, ia mengatakan Wali Nagari tidak memiliki wewenang untuk mengeluarkan SK staf Bamus.
“Padahal sebelumnya klien kami sudah keberatan dan melaporkan kepada Dinas DPMD Kabupaten Pesisir Selatan namun tidak ditanggapi,” kata Elga.
Maka dari itu tambah Elga, pihaknya akan melakukan uji kebijakan itu melalui lembaga negara.
“Laporan kami sudah diterima Ombudsman, dan berkas-berkas sebagai bukti telah diserahkan,” tambah Elga.
Menurut Elga, pemberhentian dan mutasi perangkat nagari memiliki tata cara dan prosedur yang sudah diatur dalam undang-undang.
“Jika persoalan ini tidak diselesaikan dengan baik, selaku kuasa hukum kami akan laporkan ke tingkat yang lebih tinggi,” tutup Elga. (***)