LINTASREPUBLIK.COM – Tim Opsnal Macan Kumbang Satreskrim Polres Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) menangkap seorang pria dengan inisial RFD alias Raju, ia ditangkap lantaran diduga sebagai pelaku tindak pidana pencabulan anak dibawah umur.
Pelaku ditangkap di Kampung Lagan Kaciak Mudiak, Nagari Lagan Mudik Punggasan, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Rabu 24/7/2024 sekira pukul 16.30 Wib.
“Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/60/VIII/2023/SPKT-I/SAT RESKRIM/POLRES PESSEL/POLDA SUMBAR, yang dibuat pada tanggal 7 Agustus 2023,” kata Kasat Reskrim Polres Pessel, AKP. Andra Nova, SH, MH.
Dijelaskan Andra, pelaku diduga kuat telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan korban seorang perempuan berinisial AP.
“Kejadian persetubuhan tersebut terjadi pada hari Sabtu, 29 Juli 2023, sekitar pukul 21.00 Wib, di Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan,” jelas Andra.
Menurut Andra, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, pelaku diduga keras telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dengan melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, dan dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Tindakan pelaku tersebut melanggar Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Setelah penangkapan, pelaku dibawa ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutur Andra. (***)