LINTASREPPUBLIK.COM – Tim Pengacara Al_Madani Law Firm berhasil menangkan 15 perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang, perkara tersebut terkait pemberhentian sepihak 15 perangkat oleh Wali Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar).
Perkara Tata Usaha Negara diajukan oleh para penggugat karena merasa dirugikan oleh keputusan sepihak yang dilakukan oleh Pj. Wali Nagari Sungai Aua tersebut, mereka merasa surat pemberhentian itu cacat hukum dan tidak sesuai prosedur.
Demikian juga halnya pengangkatan Pj. 15 perangkat baru yang dilakukan oleh Pj. Wali Nagari Sungai Aua tersebut juga tidak sah dan cacat hukum.
Elga Maidison, SH.I, salah satu pengacara yang mendampingi 15 perangkat yang diberhentikan oleh Pj. Wali Nagari Sungai Aua dalam gugatan tersebut mengatakan, putusan PTUN sebagai kabar gembira bagi 15 perangkat nagari yang diberhentikan itu.
“Saya betul-betul senang setelah mendengarkan keputusan sidang tersebut, saya merasa perjuangan 15 perangkat nagari yang kami dampingi itu tidak sia-sia, dan menghasilkan keputusan yang mereka harapkan,” kata Elga kepada lintasrepublik.com, Sabtu 29/10/2022.
Pria asal Kabupaten Pesisir Selatan itu menyebut, keputusan yang dikeluarkan oleh PTUN itu dari segi legalitas, jelas sekali tidak ada dasar untuk memberhentikan perangkat secara semena-mena oleh Wali Nagari.
“Keputusan ini, memberikan pelajaran bagi kita semua bahwa ruang pengadilan masih bisa dipakai untuk mencari keadilan dan kebenaran, serta bisa menjadi pedoman bagi Wali Nagari yang bertindak tidak sesuai prosedur,” sebut Elga.
Dijelaskan Elga, berdasarkan amar putusan dalam pokok perkara tersebut, hakim mengabulkan gugatan yang diajukan oleh penggugat, dan memutuskan serta mengadili SK pemberhentian yang dikeluarkan oleh Wali Nagari Sungai Aua batal demi hukum.
“Kemudian hakim juga membatalkan SK pengangkatan perangkat nagari yang baru sebagai pengganti klien kami,” jelas Elga.
Selanjutnya hakim mewajibkan Wali Nagari Sungai Aua untuk mencabut SK perangkat nagari yang baru serta membayar seluruh biaya yang ditimbulkan oleh perkara tersebut.
“Kami dari tim pengacara penggugat berharap Wali Nagari segera mengaktifkan dan memberikan hak-hak klien kami, sebab itu merupakan putusan pengadilan yang harus dihormati,” ungkap Elga.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 15 perangkat Nagari Sungai Aua Kecamatan Sungai Aur Kabupaten Pasaman Barat tidak terima diberhentikan tanpa alasan yang jelas oleh Pj. Wali Nagari setempat.
Kemudian ke lima belas perangkat Nagari yang diberhentikan itu, menunjuk Elga Maidison, SH.I dan rekan-rekan sebagai kuasa hukumnya.
“Klien kami merasa dirugikan karena tindakan Pj. Wali Nagari tersebut yang diduga menyalahi aturan, sebelumnya klien kami adalah Kepala Jorong yang sah di Kampungnya masing-masing, hal ini berdasarkan surat pengangkatannya dan telah di jamin oleh undang-undang,” kata Elga.
Menurut Elga selain ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), pihaknya juga melaporkan persoalan tersebut ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat. (***)