LINTASREPUBLIK.COM – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang Sumatera Barat (Sumbar) mengabulkan 12 perkara terkait pemberhentian 15 perangkat nagari yang dilakukan oleh Pj. Wali Nagari Sungai Aua Kabupaten Pasaman Barat, Selasa 25/10/2022.
“Alhamdulillah 12 perkara sudah diputus oleh hakim, gugatan klien kami dikabulkan dan eksepsi tergugat ditolak karena tidak beralasan hukum,” kata kuasa hukum 15 perangkat nagari yang diberhentikan oleh Pj, Wali Nagari Sungai Aua, Elga Maidison, SH.I
Elga menyebut 3 perkara lagi akan di putus oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang pada hari Kamis 27 oktober 2022.
“Kami masih menunggu 3 putusan perkara lagi yang akan digelar pada hari Kamis (27/10), semoga hasilnya sama, kami akan selalu berjuang dalam mencari keadilan dan mempertahankan hak-hal klien kami,” sebut Elga.