Terbukti Miliki Ganja, Dua Warga Tarusan Ditangkap Polisi

  • Whatsapp

LINTASREPUBLIK.COM – Tim Opsnal Sapu Jagat Polres Pesisir Selatan menangkap dua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika.

Pelaku berinisial EPS (26) warga Jln. Bunga Tanjung Nagari Nanggalo, kemudian DL (25) warga Kampung Simpang Tambang, Nagari Ampang Pulai Kecamatan Koto XI Tarusan.

Bacaan Lainnya

Dan Tim Opsnal Sapu Jagat Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan Aiptu Imbra, SH mengatakan, pelaku ditangkap hari Senin (21/11) sekitar pukul 19.30 Wib di Jalan Bunga Tanjung Nagari Nanggalo Tarusan.

“Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, empat paket kecil ganja kering, satu unit telepon genggam dan satu buah gunting,” kata Imbra, Selasa 22/11/2022.

Imbra menyebut, kedua pelaku ditangkap bermula laporan dari warga setempat diduga pelaku sering melakukan transaksi di kawasan tersebut.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti tersebut diamankan di Mapolres Pessel guna pengembangan dan mempertanggung jawab kan perbuatannya.

Sementara itu PS Kasat Narkoba Polres Pesisir Selatan, IPTU Riki Yovrizal, SH membenarkan peristiwa penangkapan itu, menurutnya pelaku patut dicurigai karena adanya barang bukti yang dikuasai pelaku.

“Dalam jumlah dan alat atau prekursor narkoba yang kami temukan, pelaku berpotensi sebagai pengedar dan pemakai, namun demikian akan dilakukan pemeriksaan intensif dan profesional serta lebih mendalam,” tutur Riki.

Walaupun demikian kata Riki pihaknya akan menindak tegas dan tidak akan main-main dalam proses hukumnya.

“Pelaku akan kami proses lebih dalam dan akan di jerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan bahkan ancaman hukuman dalam UU tersebut yaitu penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati,” kata Riki.

Riki mengajak seluruh masyarakat Tarusan untuk lebih peduli dengan lingkungan sekitar terkait peredaran barang haram tersebut, karena dapat merusak masa depan generasi muda.

“Jangan takut dan segan untuk melaporkan, jika melihat peredaran narkoba di lingkungan kita masing-masing, kemudian  kepada pelaku penyalahgunaan narkotika, berhentilah menggunakan barang haram tersebut, karena cepat atau lambat kalian pasti akan ditangkap,” tutup Riki. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan