LINTASREPUBLIK.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan dua pasangan bukan suami istri pada Kamis 24/11/2022 dini hari.
Mereka terjaring saat pasukan penegak perda itu menggelar pengawasan dan pemeriksaan di salah satu kamar Hotel di kawasan Azizi, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.
“Petugas mendapati pasangan laki-laki dan perempuan yang diduga tidur sekamar, saat ditanya petugas terkait surat nikahnya, mereka tidak dapat memperlihatkan kepada petugas,” kata Kabid P3D Satpol PP Kota Padang, Rio Ebu Pratama.
Untuk proses lebih lanjut kata Rio, kedua pasangan itu diamankan ke Mako Satpol PP di Jalan Tan Malaka Kota Padang.
“Ada dua pasangan laki-laki dan perempuan yang berhasil diamankan personil di lokasi tersebut,” kata Rio.
Rio menghimbau pelaku usaha perhotelan dan penginapan yang ada di Kota Padang, agar beroperasi sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
“Beroperasi lah sesuai aturan, sehingga dengan demikian ketertiban dan ketenteraman masyarakat dapat tercipta,” pungkas Rio. (***)