Terlibat Kasus Narkoba, Dua Warga Linggo Sari Baganti Ditangkap Polisi

  • Whatsapp

LINTASREPUBLIK.COM – Tim Opsnal Sapu Jagat Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan kembali menangkap dua terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika, Rabu 04/1/2023 sekira pukul 15.40 Wib.

Pelaku berinisial TPP (26) dan MC (25), keduanya ditangkap di Jalan Bandes Kampung Rimbo Panjang, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Pesisir Selatan.

Bacaan Lainnya

Dantim Opsnal Sapu Jagat Polres Pesisir Selatan, Aiptu Imbra, SH mengatakan, pelaku ditangkap berawal dari laporan masyarakat setempat, diduga pelaku sering melakukan transaksi narkoba di kawasan tersebut.

“Maka dilakukan pembelian terselubung (Under Cover Buy) oleh Tim Opsnal, setelah menyepakati dan pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan,” kata Imbra.

Imbra menyebut, bersama pelaku pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket kecil sabu terbungkus dengan plastik bening.

“Kepada petugas mereka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya,” sebut Imbra.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti tersebut diamankan di Mapolres Pessel untuk mempertanggung jawab kan perbuatannya.

Sementara itu, Ps. Kasat Resnarkoba Polres Pessel, IPTU Riki Yovrizal, SH mengatakan, pihaknya akan konsisten dalam proses hukum dan sesuai dengan undang-undang terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika.

“Dari jumlah dan alat atau prekursor narkoba yang kami temukan ditangan tersangka, dirinya berpotensi sebagai pengedar dan pemakai, namun demikian akan dilakukan pemeriksaan intensif dan profesional serta lebih mendalam apa saja perannya,” kata Riki.

Riki merasa prihatin terkait maraknya peredaran barang haram tersebut di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan.

“Walaupun begitu kami tegas dan tidak akan main-main dalam proses hukumnya, tersangka akan kami proses lebih dalam dan akan di jerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan bahkan ancaman hukuman dalam UU tersebut yaitu pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati,” ungkap Riki.

Riki mengajak agar masyarakat lebih peduli dengan lingkungan sekitar yang mengalami perubahan ke hal yang membahayakan terkait peredaran barang haram yang akan merusak kesehatan dan generasi muda.

“Jangan takut dan segan melaporkan peredaran barang haram di sekitar kita, silakan laporkan ke petugas, saksi akan dirahasiakan dan dilindungi oleh undang–undang, kemudian kepada mereka yang melakukan penyalahgunaan narkotika hentikan segala penyalahgunaan narkotika, cepat atau lambat pasti akan terungkap,” pungkas Riki. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan