Pilgub Jambi Banyak Kecurangan, MK Perintahkan KPU Lakukan PSU di 88 TPS Yang Tersebar di 5 Kabupaten/Kota

  • Whatsapp
Ilustrasi Sidang di MK RI

LINTASREPUBLIK.COM – Mahkamah Konstitusi (MK), memerintah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi, menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU), disejumlah TPS yang tersebar di Provinsi Jambi, sebab ditemukan indikasi kecurangan dalam pelaksanaan Pilkada serentah 9 Desember 2020 lalu.

Hal ini terkait gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jambi Cek Endra – Ratu Munawaroh.

Bacaan Lainnya

Putusan itu dibacakan langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, yang di siarkan langsung oleh akun youtube resmi MK, Senin 22/3/2021.

“Menyatakan batal dan tidak sah Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi,” ucap nya.

MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), sebanyak 88 TPS yang tersebar di 5 Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi.

Adapun 88 TPS yang diperintahkan MK untuk melakukan PSU adalah.

1. Kabupaten Muaro Jambi

-TPS 4 dan 5 Desa Sungai Gelam

-TPS 2,3,4,5,6,7,12,13,14,16,19 Desa Sungai Gelam

-TPS 04 Desa Tanjung Harapan

-TPS 06 dan 06 Desa Mekarsari Makmur

-TPS 05 Desa Suka Makmur

-TPS 3,4,7,9 Desa Marya Mulya

-TPS 2,3,4,8,10,12 Desa Pijoan

-TPS 2,4,5 Desa Pematang Gajah

-TPS 1,2,6 Desa Bandung

-TPS 01 Desa Pematang Jaring

2. Kabupaten Kerinci

– TPS 01 Desa Koto Tuo Ujung Pasir

-TPS 02Desa Pondok Beringin

3. Kabupaten Batanghari

-TPS 04 Desa Bungku

-TPS 10 Desa Bajubang

-TPS 17 Desa Penerokan

-TPS 02 Desa Sengkati Kecil

-TPS 08 Desa Kembang Paseban

-TPS 02 Desa Kembang Seri Baru

-TPS 01Desa Napal Sisik

4. Kota Sungai Penuh

– TPS 01 Desa Dujung Sakti Kecamatan Kota Baru

5. Kabupaten Tanjung Jabung Timur

-TPS 01 dan TPS 05 Desa Sungai Lokak, Kec Sadu

-TPS 08 Desa Mendahara Ilir, Kec Mendahara

-TPS 03 Desa Kuala Dendang Kec Dendang

-TPS 01,02,03 esa Kota Kandis Dendang, Kec Dendang

-TPS 02,04,06 Desa Disomukti, Kec Dendang

-TPS 1 dan 8 Desa Rantau Indah, Kec Dendang

-TPS 1 dan 6 Desa Catur Rahayu

“Selanjutnya diumumkan oleh termohon sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tanpa harus melaporkan pada Mahkamah,” jelas Anwar.

Kemudian MK memerintah Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan Koordinasi dengan berbagai pihak untuk melakukan PSU itu.

“Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Provinsi Jambi untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang sesuai dengan kewenangannya,” Pungkas Anwar.

Diketahui pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jambi Cek Endra–Ratu Manawaroh, mengajukan gugatan ke MK terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilgub Jambi, dalam gugatan itu paslon nomor urut 1 itu memohon MK untuk menganulir hasil dan rekapitulasi KPU Provinsi Jambi yang menetapkan pasangan  Al Haris – Abdullah Sani, sebagai peraih suara terbanyak di Pilgub Jambi dan meminta KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU). (YR)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan