LINTASREPUBLIK.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) resmi menetapkan pasangan Mahyeldi–Audy Joinaldy sebagai pemenang Pilkada Sumbar 2020 dalam rapat pleno terbuka di Hotel Grand Inna Muara Padang, Jum’at 19/2/2021.
Penetapan itu diputuskan dalam surat keputusan (SK) nomor 36/PL.02.7-BA/13/KPU-Prov/II/2021, tentang penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat tahun 2020.
“Kita menetapkan pasangan Mahyeldi dan Audy Joinaldy sebagai pasangan terpilih pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat 2020”, kata ketua KPU Sumbar Yanuk Sri Mulyani.
Kemudian dia menambahkan, dengan SK tersebut, Mahyeldi–Audy Joinaldy sah dinyatakan sebagai pemenang Pilgub Sumbar 9 Desember 2020 lalu, menurutnya, penetapan pemenang dilakukan KPU setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh Paslon Mulyadi – Ali Mukni dan Nasrul Abit – Indra Catri.
“Maka sesuai keputusan, hari ini kita gelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar dalam pemilihan 2020,” ucapnya.
Sesuai hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pilgub Sumbar tingkat Provinsi pada tanggal 19 dan 20 Desember 2020 lalu, pasangan Mahyeldi – Audy Joinaldy memperoleh suara terbanyak yakni 726.853 suara atau 32,4 persen.
Kemudian setelah ditetapkan sebagai pemenang Pilgug Sumbar 2020, akan dilakukan penandatanganan berita acara, yang akan diberikan kepada DPRD provinsi Sumatera Barat, gabungan partai politik yang mengusung pasangan calon.
“Selanjutnya berita acara ini diberikan kepada pasangan calon, KPU RI, Bawaslu Sumbar dan arsip bagi KPU Sumbar”, jelasnya. (***)