Massa Aliansi Masyarakat Pesisir Selatan Bergerak (AMPSB) Datangi Kantor Kajari Painan, Serukan Eksekusi Bupati Pesisir Selatan

  • Whatsapp
ilustrasi demo

LINTASREPUBLIK.COM – Kantor Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan (Pessel) kembali di datangi oleh para Demonstran, Jum’at 19/3/2021.

Mereka yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pesisir Selatan Bergerak (AMPSB), menuntut Kepala Kejaksaan Negeri Pessel Donna Rumiris Sitorus, SH, M.Hum, untuk melakukan eksekusi (Penahanan) terhadap Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar (RA) terkait kasus yang sedang di hadapinya.

Bacaan Lainnya

Semula aksi Demo itu dijadwalkan jam 13.30 Wib, namun karena izin tak kunjung dikeluarkan olek Kapolres Pesisir Selatan AKBP Sri Wibowo, akhirnya aksi Demosntrasi itu tertunda beberapa saat.

Namun atas negosiasi antara Kapolres dengan Korlap aksi Hamzah Jamaris akhirnya aksi Demo itu terlaksana juga dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan covid-19.

Dalam orasinya Hamzah Jamaris mengatakan bahwa aksi yang ia lakukan ini adalah murni atas keinginan nya dan sebagian warga Pesisir Selatan yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pesisir Selatan Bergerak, yang tidak ingin dipimpin oleh Bupati yang memiliki status hukum Terpidana, dan ia bersama organisasi nya itu mendesak Kajari Pessel untuk melakukan eksekusi (Penahanan) terhadap Bupati.

“Ayo Saya siap diskusi dengan siapa saja, bahwa unjuk rasa kami ini adalah untuk kita bersama betul tidak ?,” Ucap Hamzah, “Betuull”, jawab massa.

Kemudian dia menambahkan, dia ingin Kajari Pessel jujur kepada warga Pesisir Selatan, apakah Kajari Pessel sudah atau belum menerima petikan putusan dari Mahkamah Agung (MA), atas ditolaknya Kasasi yang diajukan oleh Bupati RA, terkait kasus yang sedang dihadapinya itu.

“Sementara itu Ketua Pengadilan Tinggi Padang, Yoserizal, SH, MH, kepada kami mengatakan dengan diterima kutipan putusan itu, sudah dapat dijadikan dasar untuk mengeksekusi terdakwa”, jelas Hamzah.

Dia berharap agar Kajari Pessel tetap menjaga netralitas dalam mengambil keputusan, menurutnya jika petikan putusan itu sudah diterima seharusnya Kajari itu harus melakukan tugasnya sesuai prosedur yang ada.

“Dengan menunda-nunda eksekusi justru akan mengganggu stabilitas Pemerintah dan kenyamanan dilingkungan masyarakat”, terang Hamzah.

Aksi Demonstrasi itu berakhir setelah perwakilan Demonstrasi diterima oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan untuk melakukan diskusi. (YR)

 

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan