Terbaru, MK Kembali Sidangkan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan

  • Whatsapp
Ilustrasi Sidang di MK RI

LINTASEPUBLIK.COM – Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Pesisir Selatan mamasuki babak baru, terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) merilis jadwal sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat tahun 2020.

Dikutip dari situs mkri.id, perkara yang teregistrasi dengan nomor perkara : 136/PHP.BUP-XIX/2021, itu akan di sidangkan pada Hari Selasa tanggal 23 Maret 2021 jam 09.00 Wib.

Bacaan Lainnya

Sidang sengketa Pilkada Pessel di MK itu berawal dari gugatan, M. Husni dalam hal ini sebagai pemohon I, H. Sutarto Rangkayo Mulie, SH sebagai pemohon II, dan Ir. Hj. Nelly Armida, MM pemohon III, kemudian gugatan itu di sampaikan melalui Kuasa Hukumnya, Henny Handayani, SH, MH, dan Jhonny Pratama S.

Adapun agenda sidang pada tanggal 23 Maret 2021 tersebut adalah Pemeriksaan Pendahuluan, yang bertempat di Gedung MK RI Lantai 4 (Empat).

Berikut adalah proses pengajuan perkara dengan nomor registrasi 136/PHP.BUP-XIX/2021 di MK RI.

1.Pengajuan Permohonan disertai Penerbitan AP3 dan DKPP dengan Nomor 140/PAN.MK/AP3/03/2021 tanggal 9/3/2021.

2. Penyerahan Perbaikan Permohonan tanggal 19/3/2021

3. Pemeriksaan Kelengkapan dan Perbaikan Permohonan tangal 17/3/2021

4. Penerbitan HPKP3 dengan Nomor 138/PAN.MK/HPKP3/03/2021 tanggal 17/3/2021

5. Permohonan sudah di Registrasi Mahkamah dengan Nomor 136/PHP.BUP-XIX/2021, dan telah diterbitkan ARPK dengan Nomor 136/PAN.MK/ARPK/03/2021 tanggal 16/3/2021

6. Telah diterbitkan surat penyampaian salinan permohonan ke Termohon dan Bawaslu dengan nomor 137.136/PAN.MK/PSP/03/2021 tanggal 17/3/2021.

7. Telah diterbitkan surat penyampaian panggilan sidang pertama dengan nomor 439.136/PAN.MK/PS/03/2021 tanggal 18/3/2021

8. Sidang Pemeriksaan Pendahuluan tanggal 23/3/2021.

Selain menyidangkan perselisihan Pilkada Pessel, MK juga akan menyidangkan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tahun 2020. (YR)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan