Sidang Gugatan Perselisihan Hasil Pilkada Pessel Kembali Bergulir di MK

  • Whatsapp
Foto : Gedung MK RI

LINTASREPUBLIK.COM – Meskipun Bupati dan Wakil Bupati hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2020 sudah dilantik, namun gugatan terkait perselisihan hasil pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Pesisir Selatan, kembali bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu terlihat dari pengumuman yang dikutip lintasrepublik.com dilaman webseite resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Minggu 8/8/2021.

Bacaan Lainnya

Gugatan itu diajukan langsung oleh pasangan calon nomor urut 1, Hendrajoni-Hamdanus, yang didampingi oleh kuasa hukumnya, Oktavianus Rizwa, SH, Muhammad Arif, S.HI, dan Harry Syahputra, SH, M.Kn.

Sidang perdana perkara yang teregistrasi dengan nomor 148/PHP.BUP-XIX/2021 itu akan digelar di gedung MKRI 1, Jum’at 13 Agustus 2021 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

Diketahui pasangan calon nomor urut 1 Hendrajoni-Hamdanus melalui kuasa hukumnya mengajukan perkara tersebut ke MK RI pada tanggal 22 Juli 2021, setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan, sekaitan dengan prosedur penyelenggaraan Pilkada tahun 2020 lalu.

Ketua KPU Pesisir Selatan beserta anggotanya, diduga tidak profesional dan tidak netral, karena meloloskan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 02 Rusma Yul Anwar dan Rudi Hariyansyah pada perhelatan Pilkada 2020 Kabupaten Pesisir Selatan, karena Rusma Yul Anwar telah divonis sebagai terpidana dalam kasus tindak pidana Pasal 109 Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan