Polisi Tangkap Pengangkut BBM Ilegal di Pesisir Selatan, 2,4 Ton Solar Diamankan  

  • Whatsapp

LINTASREPUBLIK.COM – Kepolisian Resor (Polres) Pesisir Selatan membekuk terduga pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi, sebanyak 2.4 ton barang bukti diamankan petugas saat diangkut menggunakan mobil.

Mereka diciduk oleh tim Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pessel di kawasan jalan raya Kampung Koto Pandan, Nagari Inderapura Timur, Kecamatan Airpura, Jumat 25/8/2023 sekira pukul 23.00 Wib.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP Andra Nova, SH, MH mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat terkait adanya satu unit Mobil Pick UP jenis L300 warna hitam sedang mengangkut BBM ilegal jenis Solar.

“Berdasarkan informasi tersebut Unit Tipidter di bawah pimpinan Ipda Andrio Saputra, SH, yang sedang melakukan patroli akhirnya menemukan mobil Pick UP tersebut,” kata Andra melalui keterangan tertulisnya yang dikutip lintasrepublik.com di Website Polres Pessel, Senin 28/8/2023.

Kemudian petugas langsung melakukan penyetopan mobil tersebut dan memeriksa muatan yang dibawa, ternyata mobil tersebut membawa minyak solar ilegal dengan menggunakan galon ukuran 30 liter.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan dokumen serta legalitas terkait muatan yang di bawa mobil tersebut, pelaku mengaku tidak memilikinya.

“Petugas langsung mengamankan barang bukti dan sopir serta temamnya berinisial MAP (35) dan K (33) keduanya warga sutera,” tutur Andra.

Selanjutnya pelaku dan sejumlah barang bukti yang diamankan tersebut dibawa ke Mapolres Pesisir Selatan.

Andra menegaskan pelaku akan dijerat dengan pasal 53 jo pasal 55 UU 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 66 KUHPidana.

“Ancaman hukumannya bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 Milyar, dan akan kita lihat nanti hasil lengkap pemeriksaannya,” pungkas Andra. (***)

Tinggalkan Balasan