Patok Harga Rp. 300 Ribu, Seorang Muncikari di Painan Ditangkap Polisi

  • Whatsapp

LINTASREPUBLIK.COM – Seorang pria berinisial RR (21) di bekuk Tim Opsnal Macan Kumbang Satreskrim Polres Pesisir Selatan di Kawasan Taman Spora Painan, Kecamatan IV Jurai, RR ditangkap karena menjadi muncikari dalam bisnis prostitusi.

Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan AKP Andra Nova, SH, MH mengatakan, RR ditangkap saat menjual dua orang wanita salah satunya masih dibawa umur kepada pria hidung belang dengan tarif Rp. 300 Ribu.

Bacaan Lainnya

“Kedua wanita tersebut berinisial K (14) domisili di Nagari Taratak, Kecamatan Sutera, kemudian W (20) domisili di Nagari Rawang Gunung Malelo Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan,” kata Andra, Senin 13/6/2023.

Andra menyebut, penangkapan muncikari itu bermula dari informasi yang diterima polisi terkait adanya tindak pidana perdagangan orang di Kawasan Taman Spora Painan tersebut.

Kemudian dari informasi itu, Polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku dan mengamankan dua wanita tersebut.

“Berdasarkan bukti yang cukup, pelaku diduga telah melakukan tindak pidana memperdagangkan orang dengan cara memberi pembayaran untuk tujuan memperalat orang lain demi kepentingan pribadi,” tutur Andra.

Akibat dari perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat 2 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

Selanjutnya UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 jo pasal 82 ayat 1 KUHPidana dan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun atau denda paling banyak Rp. 5 Milyar,” pungkas Andra. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan