LINTASREPUBLIK.COM – Personel Satreskrim Polres Pesisir Selatan menangkap dua terduga pelaku pungutan liar (Pungli) di kawasan wisata Pantai Carocok Painan, Kecamatan IV Jurai, Rabu 28/12/2022 dini hari.
Pelaku berinisial N (57) dan SHJ (57) keduanya warga Jalan Darwis, Nagari Painan Utara, Kecamatan IV Jurai Kabupaten Pesisir Selatan.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, Hendra Yose, SH, MH mengatakan, pelaku diamankan berdasarkan arahan Kapolres dalam memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengunjung di lokasi wisata.
“Maka diturunkan Tim Opsnal Satreskrim Polres Pessel untuk melakukan Patroli di Kawasan objek wisata Pantai Carocok Painan,” kata Hendra.
Hendra menyebut, kedua pelaku yang diamankan tersebut diduga melakukan pungli dengan modus parkir.
“Mereka meminta kepada pengunjung sepeda motor dan mobil mulai dari Rp. 5 Ribu hingga Rp. 10 Ribu padahal mereka tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang,” sebut Hendra.
Dijelaskan Hendra, bersama pelaku pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp. 20 Ribu diduga hasil pungli.
“Kemudian keduanya diamankan di Mapolres Pessel untuk di data dan dibina, dan mereka berjanji tidak akan mengulanginya lagi perbuatan tersebut,” jelas Hendra.
Ditegaskan Hendra, pihaknya tidak akan mentolerir kegiatan pungli tersebut, apalagi dikawasan objek wisata Pantai Carocok Painan.
“Tidak kemungkinan ditempat lainnya karena Pessel terkenal dengan objek wisatanya agar wisatawan yang datang aman dan nyaman berwisata dan nama baik pessel terjaga dari perbuatan tidak terpuji segelintir orang tersebut,” pungkas Hendra. (***)