Maka dari itu tambah Elga, pihaknya akan melakukan uji kebijakan itu melalui lembaga negara.
“Laporan kami sudah diterima Ombudsman, dan berkas-berkas sebagai bukti telah diserahkan,” tambah Elga.
Menurut Elga, pemberhentian dan mutasi perangkat nagari memiliki tata cara dan prosedur yang sudah diatur dalam undang-undang.
“Jika persoalan ini tidak diselesaikan dengan baik, selaku kuasa hukum kami akan laporkan ke tingkat yang lebih tinggi,” tutup Elga. (***)