“ Sebab klien kami sudah dimutasi secara sepihak dan semena-mena serta tidak sesuai prosedur yang awalnya dari perangkat nagari dimutasi menjadi STAF Bamus,” ungkap Joni.
Joni menyebut, SK pemberhentian dari jabatan sebelumnya tidak ada, namun secara tiba-tiba oknum Wali Nagari tersebut mengeluarkan SK pengangkatan kliennya sebagai Staf Bamus.
“Tentu hal ini jelas ke jabatan yang lebih rendah dari sebelumnya, padahal sejak tahun 2021 Sekda Pessel sudah melarang memberhentikan dan mutasi perangkat nagari tidak sesuai prosedur dan aturan yang berlaku,” tutur Joni.
Sementara itu, Elga Maidison, SH.I juga Tim Kuasa Hukum korban membenarkan peristiwa pelaporan tersebut, ia mengatakan Wali Nagari tidak memiliki wewenang untuk mengeluarkan SK staf Bamus.
“Padahal sebelumnya klien kami sudah keberatan dan melaporkan kepada Dinas DPMD Kabupaten Pesisir Selatan namun tidak ditanggapi,” kata Elga.