“Kami menemukan Lem jenis Aibon yang diduga dipakai untuk mabuk dan ditemukan sebuah kain yang digunakan untuk mengelap sperma dilokasi,” ucap Dongki.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih dalam, Hal ini telah melanggar Perda Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Pasal 27 ayat (4) : Setiap orang atau atau badan dilarang membentuk dan/atau mengadakan perkumpulan yang mengarah pada perbuatan asusila.
“Sangat disayangkan, Dua dari tiga muda mudi yang diamankan R (16) tahun dan N (17) tahun masih berstatus pelajar di SMKN 1 Painan, sedangkan Rekannya S (19) tahun sudah tidak melanjutkan sekolah, kami juga melakukan pembinaan dan telah memanggil pihak keluarga dan diproses sesuai ketentuan,” tutup Dongki.
Berdasarkan Informasi yang dihimpun lintasrepublik.com Rusunawa di Kabupaten Pesisir Selatan dibangun pada tahun 2018 lalu, namun Rusunawa masih belum digunakan karena Pemerintah Daerah masih menyusun Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Rusunawa.