Dua Residivis Curanmor Asal Padang Panjang, Dibekuk Polisi

  • Whatsapp
Foto : dua pelaku curanmor

LINTASREPUBLIK.COM –  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Panjang berhasil membekuk dua terduga pelaku pencurian kendraan bermotor (Curanmor).

Kedua pelaku berhasil dibekuk dikediamannya masing-masing pada hari Jumat tanggal 28 Januari 2022 sekira pukul 21.00 Wib.

Bacaan Lainnya

Hal itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, AKP Syaiful Zubir, SH, MH, ia mengatakan kedua pelaku adalah residivis kasus curanmor.

“Pelaku berinisial DR dan LP keduanya adalah warga Kota Padang Panjang,” kata Syaiful, seperti dilansir di Websaite tribratanews.sumbar.polri.go.id, Rabu 02/2/2022.

Dijelaskan Syaiful kedua pelaku ditangkap berdasarkan laporan Polisi yang teregistrasi dengan nomor : LP LP/ B / 249 / XII / 2021/ SPKT / Polres Padang Panjang / Polda Sumatera Barat.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, di bawah pimpinan Kasat Reskrim dan Kasat Intelkam yang di komandoi IPDA, Irnal Syamsi, dan tim gabungan Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Padang Panjang kedua pelaku berhasil dibekuk dikediamannya masing-masing,” jelas Syaiful.

Selanjutnya, kepada Polisi kedua pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana curanmor sebanyak 6 kali di 6 lokasi yang berbeda di wilayah hukum Polres Padang Panjang.

“Dan kendaraan  hasil curian tersebut di jual ke beberapa daerah seperti Solok, Batu Sangkar, Bukittinggi dan Pesisir Selatan,” tutur Syaiful.

Kemudian bersama pelaku Polisi juga mengamankan barang bukti berupa empat unit sepeda motor yaitu, Suzuki Satria FU 150 warna merah, Yamaha Vixion warna hitam, Yamaha Mio warna merah dan Honda Beat warna hitam.

“Kemudian Polisi juga mengamankan satu buah kunci leter Y yang di gunakan untuk merusak kunci pengaman kendaraan korban, serta satu buah alaT pelindung diri /Barnekel (Tinju Besi), yang di gunakan pelaku untuk melindungi diri apabila si korban melakukan perlawanan,” tutup Syaiful.

Saat ini kedua  pelaku dan barang bukti telah di amankan di Mako Polres Padang Panjang untuk proses penyidikan selanjutnya. (***)

Pos terkait