Polisi Gerebek Tempat Judi Song di Surantih, Tiga Orang Berhasil Ditangkap

  • Whatsapp
Foto : Pelaku Judi Song dan Barang Bukti

LINTASREPUBLIK.COM – Tim Opsnal Reskrim Polsek Sutera, mengamankan tiga terduga pelaku tindak pidana judi jenis song disebuah warung di Kampung Tobi Cimpu Kenagarian Surantih Kecamatan Sutera Kabupaten Pesisir Selatan, Kamis 18/11/2021 sekitar pukul 15.30 WIB.

Penangkapan tersebut dalam rangka operasi pekat Singgalang 2021 yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Sutera Iptu, Welly Anoftri, SH.

Bacaan Lainnya

“Unit Reskrim Polsek sutera berhasil melakukan penangkapan tersangka judi jenis song berinisial VV (38), IL (50) dan FI (49) ketiganya warga Kecamatan Sutera Kabupaten Pesisir Selatan,” ucap Welly.

Kemudian Welly menambahkan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat di daerah TKP tersebut ada sebuah warung diduga sering bermain judi.

“Setelah kami cek ke TKP benar dan tiga orang kami amankan beserta barang bukti, sekarang para pelaku masih dalam pemeriksaan Unit Reskrim guna proses hukum selanjutnya karena adanya tersangka lainnya dalam melakukan judi tersebut,” ungkap Welly.

Bersama pelaku Polisi mengamankan barang bukti berupa, uang tunai sejumlah Rp.70 Ribu, 108 lembar kertas Song/poker merek Keris warna putih, 60 lembar kertas KOA warna kuning, satu helai alas meja warna putih hitam, dan satu buah bola lampu merek KAWACHI LUMAX 45 Watt warna putih.

“Kami menghimbau dan mengajak tokoh Masyarakat, toko Agama dan Niniak Mamak sama–sama beri perhatian terhadap kasus judi yang marak, karena tidak ada yang melegalkan dengan perbuatan tersebut dan jelas dilarang agama, bantu kami memberantasnya demi kebaikan kita bersama,” pungkas Welly.

(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan