Pilgub Jambi Banyak Kecurangan, MK Perintahkan KPU Lakukan PSU di 88 TPS Yang Tersebar di 5 Kabupaten/Kota

  • Whatsapp
Ilustrasi Sidang di MK RI

4. Kota Sungai Penuh

– TPS 01 Desa Dujung Sakti Kecamatan Kota Baru

Bacaan Lainnya

5. Kabupaten Tanjung Jabung Timur

-TPS 01 dan TPS 05 Desa Sungai Lokak, Kec Sadu

-TPS 08 Desa Mendahara Ilir, Kec Mendahara

-TPS 03 Desa Kuala Dendang Kec Dendang

-TPS 01,02,03 esa Kota Kandis Dendang, Kec Dendang

-TPS 02,04,06 Desa Disomukti, Kec Dendang

-TPS 1 dan 8 Desa Rantau Indah, Kec Dendang

-TPS 1 dan 6 Desa Catur Rahayu

“Selanjutnya diumumkan oleh termohon sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tanpa harus melaporkan pada Mahkamah,” jelas Anwar.

Kemudian MK memerintah Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan Koordinasi dengan berbagai pihak untuk melakukan PSU itu.

“Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Provinsi Jambi untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang sesuai dengan kewenangannya,” Pungkas Anwar.

Diketahui pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jambi Cek Endra–Ratu Manawaroh, mengajukan gugatan ke MK terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilgub Jambi, dalam gugatan itu paslon nomor urut 1 itu memohon MK untuk menganulir hasil dan rekapitulasi KPU Provinsi Jambi yang menetapkan pasangan  Al Haris – Abdullah Sani, sebagai peraih suara terbanyak di Pilgub Jambi dan meminta KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU). (YR)

Pos terkait