“Jadi sekarang belum bisa disebutkan kalau persoalan ini masuk ranah pidana atau pun korupsi karena masih dalam pulbaket,” ucapnya.
Menurut nya tindakan yang dilakukan oleh Kejari Kota Padang adalah murni persoalan hukum dan tetap akan mengedepankan asas praduga tidak bersalah, saat ini pihaknya telah memintai keterangan sejumlah orang yang terkait dengan persolan tersebut.
Selanjutnya Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang Provinsi Sumatera Barat, Ferimulyani Hamid mengatakan, pihaknya telah melakukan pencairan insentif sesuai dengan ketentuan yang ada, dia membantah atas tuduhan telah memotong dan melakukan penyelewengan dana insentif nakes tersebut.
“Kami telah mengikuti mekanismenya sesuai petunjuk teknis (juknis) dari Kemenkes, insentif didapatkan oleh yang bekerja dan semakin banyak kerja maka makin banyak insentifnya,” ucap Ferimulyani.