LINTASREPUBLIK.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Painan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), melakukan pemusnahan barang bukti hasil sitaan aparat penegak hukum (APH) berupa 80,71 gram shabu-shabu dan 2.125,34 gram ganja kering serta barang bukti lainnya di halaman kantor Kejari setempat, Selasa 07/5/2024.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh sejumlah instansi terkait lainnya yaitu dari pihak Kepolisian, Pemkab Pessel, Kesbangpol, Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Selatan dan Kejari Painan serta sejumlah pejabat Kejaksaan Painan.