LINTASREPUBLIK.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Painan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), melakukan pemusnahan barang bukti hasil sitaan aparat penegak hukum (APH) berupa 80,71 gram shabu-shabu dan 2.125,34 gram ganja kering serta barang bukti lainnya di halaman kantor Kejari setempat, Selasa 07/5/2024.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh sejumlah instansi terkait lainnya yaitu dari pihak Kepolisian, Pemkab Pessel, Kesbangpol, Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Selatan dan Kejari Painan serta sejumlah pejabat Kejaksaan Painan.
Kepala Kejaksaan Negeri Painan, Kabupaten Pesisir Selatan, Raymund Hasdianto Sihotang, SH, MH, melalui Kasi Intel, Dody Susistro,SH didampingi Kasi Barang Bukti dan Hasil Rampasan, Gemilang Sulistio, SH, MH, mengatakan bahwa pemusnahan tersebut dilakukan berdasarkan dengan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Barang bukti kita musnahkan semuanya telah memiliki kekuatan hukum tetap, dengan jumlah perkara tindak pidana umum sebanyak 19 perkara,” kata Dody, seperti dilansir lintasrepublik.com, Rabu 08/5/2024.
Dijelaskan Dody, pemusnahan barang bukti narkoba jenis shabu dilakukan dengan cara di blender dengan air, kemudian dibuang ke got, sedangkan ganja kering dan rokok Illegal dimusnahkan dengan cara dibakar di tong khusus pembakaran.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba IPTU Riki Yovrizal, SH, MH menegaskan pemusnahan barang bukti itu, tentunya telah resmi atas keputusan Pengadilan Negeri Pesisir Selatan, dan sebagai bentuk tanggung jawab penegak hukum terhadap barang bukti tersebut.
“Kami tetap berkomitmen untuk memberantas peredaran barang haram tersebut di Kabupaten Pesisir Selatan, bagi pelaku tidak pandang bulu pasti peneggakan hukum terus berlanjut dan terima kasih atas dukungan masyarakat Pesisir Selatan,” ungkap Riki. (***)